Penasihat Hukum: Sofyan Basir Belum Pikirkan soal Praperadilan
KPK menetapkan Dirut PT PLN Sofyan Basir sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.
Penulis: Reza Deni
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Dirut PT PLN (Persero) nonaktif Sofyan Basir, Soesilo Aribowo, menyebut saat ini kliennya belum memikirkan soal langkah praperadilan atas kasus yang menimpa Sofyan.
"Kami belum berpikir ke sana," kata Soesilo lewat pesan singkat, Senin (29/4/2019)
Dikatakan Soesilo, ada beberapa alasan mengapa kliennya belum berpikir soal rencana tersebut.
"Pra-peradilan kan hanya urusan formalnya, sementara Pak Sofyan Basir lebih fokus pada urusan substansinya," lanjutnya.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Dirut PT PLN Sofyan Basir sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.
Adapun penetapan tersebut merupakan pengembangan atas kasus yang telah menjerat Eni Maulani Saragih, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Kotjo dan mantan Sekjen Partai Golkar yang sekaligus menjabat Menteri Sosial, yakni Idrus Marham.
Baca: Pengendara Motor Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Jalan S Parman Semarang
Baca: Detik-detik Penyelamatan Pendaki di Gunung Buthak, Alami Kelaparan hingga Lewati Jalan Berlumpur
Bersama Eni Saragih, Sofyan Basir diduga menerima suap dari Johannes Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Sofyan Basir diduga telah menunjuk Johannes Kotjo secara sepihak untuk mengerjakan pembangunan PLTU Riau-1.
Hal itu dilakukan sebelum terbitnya Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang menugaskan PLN membangun infrastruktur ketenagalistrikan.