Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penasihat Hukum: Sofyan Basir Belum Pikirkan soal Praperadilan

KPK menetapkan Dirut PT PLN Sofyan Basir sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.

Penulis: Reza Deni
Editor: Sanusi
zoom-in Penasihat Hukum: Sofyan Basir Belum Pikirkan soal Praperadilan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Direktur Utama PLN Sofyan Basir memberikan keterangan pada sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa Idrus Marham di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (12/2/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi Direktur Utama PLN Sofyan Basir dan Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN Iwan Supangkat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Dirut PT PLN (Persero) nonaktif Sofyan Basir, Soesilo Aribowo, menyebut saat ini kliennya belum memikirkan soal langkah praperadilan atas kasus yang menimpa Sofyan.

"Kami belum berpikir ke sana," kata Soesilo lewat pesan singkat, Senin (29/4/2019)

Dikatakan Soesilo, ada beberapa alasan mengapa kliennya belum berpikir soal rencana tersebut.

"Pra-peradilan kan hanya urusan formalnya, sementara Pak Sofyan Basir lebih fokus pada urusan substansinya," lanjutnya.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Dirut PT PLN Sofyan Basir sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.

Adapun penetapan tersebut merupakan pengembangan atas kasus yang telah menjerat Eni Maulani Saragih, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Kotjo dan mantan Sekjen Partai Golkar yang sekaligus menjabat Menteri Sosial, yakni Idrus Marham.

Baca: Pengendara Motor Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Jalan S Parman Semarang

Baca: Detik-detik Penyelamatan Pendaki di Gunung Buthak, Alami Kelaparan hingga Lewati Jalan Berlumpur

Bersama Eni Saragih, Sofyan Basir diduga menerima suap dari Johannes Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Berita Rekomendasi

Sofyan Basir diduga telah menunjuk Johannes Kotjo secara sepihak untuk mengerjakan pembangunan PLTU Riau-1.

Hal itu dilakukan sebelum terbitnya Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang menugaskan PLN membangun infrastruktur ketenagalistrikan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas