Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Segini Besaran Uang Santunan yang Akan Diterima oleh Keluarga Anggota KPPS yang Meninggal Dunia

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah mengirimkan surat tentang permintaan santuan bagi petugas KPPS kepada KPU.

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
zoom-in Segini Besaran Uang Santunan yang Akan Diterima oleh Keluarga Anggota KPPS yang Meninggal Dunia
Wartakota/henry lopulalan
PAHLAWAN DEMOKRASI - Warga meletakkan bunga saat aksi dukacita untuk pahlawan demokrasi di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (28/4/2019). Aksi tersebut dilakukan untuk mengenang 270 lebih orang pejuang demokrasi yang terdiri dari petugas KPPS/KPU serta anggota Polri yang gugur saat mengawal proses Pemilu 2019. (Warta Kota/henry lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah mengirimkan surat bernomor S-316/KMK.02/2019 kepada pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Surat tersebut terkait dengan permintaan santuan bagi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia dan sakit selama dan sesudah melaksanakan tugasnya dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2019, tanggal 17 April lalu.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU Arief Rahman Hakim menjelaskan, besaran santunan yang disetujui pemerintah melalui Menkeu bagi petugas KPPS yang meninggal dalam pelaksanaan Pemilu Serentak 2019 adalah Rp36 juta.

Kemudian, bagi petugas KPPS yang cacat permanen mendapatkan Rp30,8 juta, luka berat Rp16,5 juta, dan luka sedang Rp8,250 juta.

“Besaran santunan ini berlaku sejak bulan Januari untuk petugas ad hoc KPU hingga berakhirnya masa kerja sesuai Surat Keputusan pelantikan/pengangkatan yang bersangkutan,” tulis Sri Mulyani dalam surat tersebut, dikutip TribunSolo.com dari laman Setkab.

Dalam surat tertanggal 25 April 2019 itu, Menkeu menekankan, agar pelaksanaan pemberian santunan ini tetap memperhatikan prinsip keadilan, kewajaran dan kepatutan.

“Agar seluruh proses dilakukan secara profesional, bersih dari korupsi, dan tidak ada konflik kepentingan, serta tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Sri Mulyani.

Berita Rekomendasi

304 petugas KPPS meninggal dunia

Jumlah anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meninggal dunia bertambah menjadi 304 orang.

Selain itu, sebanyak 2.209 anggota KPPS dilaporkan sakit.

BACA HALAMAN SELANJUTNYA >>>>

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas