Segini Besaran Uang Santunan yang Akan Diterima oleh Keluarga Anggota KPPS yang Meninggal Dunia
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah mengirimkan surat tentang permintaan santuan bagi petugas KPPS kepada KPU.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah mengirimkan surat bernomor S-316/KMK.02/2019 kepada pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Surat tersebut terkait dengan permintaan santuan bagi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia dan sakit selama dan sesudah melaksanakan tugasnya dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2019, tanggal 17 April lalu.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU Arief Rahman Hakim menjelaskan, besaran santunan yang disetujui pemerintah melalui Menkeu bagi petugas KPPS yang meninggal dalam pelaksanaan Pemilu Serentak 2019 adalah Rp36 juta.
Kemudian, bagi petugas KPPS yang cacat permanen mendapatkan Rp30,8 juta, luka berat Rp16,5 juta, dan luka sedang Rp8,250 juta.
“Besaran santunan ini berlaku sejak bulan Januari untuk petugas ad hoc KPU hingga berakhirnya masa kerja sesuai Surat Keputusan pelantikan/pengangkatan yang bersangkutan,” tulis Sri Mulyani dalam surat tersebut, dikutip TribunSolo.com dari laman Setkab.
Dalam surat tertanggal 25 April 2019 itu, Menkeu menekankan, agar pelaksanaan pemberian santunan ini tetap memperhatikan prinsip keadilan, kewajaran dan kepatutan.
“Agar seluruh proses dilakukan secara profesional, bersih dari korupsi, dan tidak ada konflik kepentingan, serta tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Sri Mulyani.
304 petugas KPPS meninggal dunia
Jumlah anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meninggal dunia bertambah menjadi 304 orang.
Selain itu, sebanyak 2.209 anggota KPPS dilaporkan sakit.