Tak Ada Fakta soal Pemberian Hadiah, Sofyan Basir Kaget Dirinya Ditetapkan Tersangka oleh KPK
Adapun ketika Sofyan tiba di tanah air, baru Soesilo dapat bertemu dan membicarakan soal apa yang akan dilakukan terkait penetapan
Penulis: Reza Deni
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Dirut PLN nonaktif Sofyan Basir kaget saat dirinya ditetapkan tersangka oleh KPK, Selasa (23/4/2019) lalu. Hal tersebut sebagaimana diungkapkan oleh pengacaranya, Soesilo Aribowo.
"Ya tidak menyangka, karena kan selama pemeriksaan dan persidangan tidak pernah ada fakta terkait adanya janji maupun pemberian hadiah," kaya Soesilo kepada Tribunnews lewat pesan singkat, Senin (29/4/2019).
Soesilo sendiri mengaku belum berkomunikasi saat Sofyan masih berada di luar negeri. Maka itulah, dirinya juga tidak tahu siapa yang meneginformasikan kepada kliennya tersebut di sana.
Baca: Warga Sering Merinding Saat Lewat di Lokasi Mutilasi Guru Honorer, Ini Fakta-faktanya
Baca: Dipanggil Wakil Presiden Oleh Rais Aam PBNU, Ini Jawaban Kiai Maruf Amin
"Saya tidak tahu soal itu, mungkin bisa juga dari media kan," lanjutnya.
Adapun ketika Sofyan tiba di tanah air, baru Soesilo dapat bertemu dan membicarakan soal apa yang akan dilakukan terkait penetapan tersangka kliennya itu.
"Yang pertama kami akan patuhi hukum. Kemudian, kami akan mempersiapkan diri untuk untuk klarifikasi kasusnya sebaik mungkin," pungkasnya.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Dirut PT PLN Sofyan Basir sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.
Adapun penetapan tersebut merupakan pengembangan atas kasus yang telah menjerat Eni Maulani Saragih, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Kotjo dan mantan Sekjen Partai Golkar yang sekaligus menjabat Menteri Sosial, yaknj Idrus Marham.
Baca: Tim Sukses Depresi Ditagih Sang Caleg Karena Hanya Dapat 567 Suara, Ini Kisahnya
Baca: Masalah Sepele Ini Jadi Sebab Tersangka Memotong Leher Budi Hartanto Usai Membunuhnya
Bersama Eni Saragih, Sofyan Basir diduga menerima suap dari Johannes Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Sofyan Basir diduga telah menunjuk Johannes Kotjo secara sepihak untuk mengerjakan pembangunan PLTU Riau-1.
Hal itu dilakukan sebelum terbitnya Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang menugaskan PLN membangun infrastruktur ketenagalistrikan.