Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Ada Fakta soal Pemberian Hadiah, Sofyan Basir Kaget Dirinya Ditetapkan Tersangka oleh KPK

Adapun ketika Sofyan tiba di tanah air, baru Soesilo dapat bertemu dan membicarakan soal apa yang akan dilakukan terkait penetapan

Penulis: Reza Deni
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Tak Ada Fakta soal Pemberian Hadiah, Sofyan Basir Kaget Dirinya Ditetapkan Tersangka oleh KPK
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Direktur Utama PLN Sofyan Basir memberikan keterangan pada sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa Idrus Marham di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (12/2/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi Direktur Utama PLN Sofyan Basir dan Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN Iwan Supangkat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Dirut PLN nonaktif Sofyan Basir kaget saat dirinya ditetapkan tersangka oleh KPK, Selasa (23/4/2019) lalu. Hal tersebut sebagaimana diungkapkan oleh pengacaranya, Soesilo Aribowo.

"Ya tidak menyangka, karena kan selama pemeriksaan dan persidangan tidak pernah ada fakta terkait adanya janji maupun pemberian hadiah," kaya Soesilo kepada Tribunnews lewat pesan singkat, Senin (29/4/2019).

Soesilo sendiri mengaku belum berkomunikasi saat Sofyan masih berada di luar negeri. Maka itulah, dirinya juga tidak tahu siapa yang meneginformasikan kepada kliennya tersebut di sana.

Baca: Warga Sering Merinding Saat Lewat di Lokasi Mutilasi Guru Honorer, Ini Fakta-faktanya

Baca: Dipanggil Wakil Presiden Oleh Rais Aam PBNU, Ini Jawaban Kiai Maruf Amin

"Saya tidak tahu soal itu, mungkin bisa juga dari media kan," lanjutnya.

Adapun ketika Sofyan tiba di tanah air, baru Soesilo dapat bertemu dan membicarakan soal apa yang akan dilakukan terkait penetapan tersangka kliennya itu.

Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2019). Mantan Menteri Sosial tersebut divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan karena terbukti terlibat kasus suap proyek PLTU Riau-1. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2019). Mantan Menteri Sosial tersebut divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan karena terbukti terlibat kasus suap proyek PLTU Riau-1. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Yang pertama kami akan patuhi hukum. Kemudian, kami akan mempersiapkan diri untuk untuk klarifikasi kasusnya sebaik mungkin," pungkasnya.

Berita Rekomendasi

Seperti diketahui, KPK menetapkan Dirut PT PLN Sofyan Basir sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.

Adapun penetapan tersebut merupakan pengembangan atas kasus yang telah menjerat Eni Maulani Saragih, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Kotjo dan mantan Sekjen Partai Golkar yang sekaligus menjabat Menteri Sosial, yaknj Idrus Marham.

Baca: Tim Sukses Depresi Ditagih Sang Caleg Karena Hanya Dapat 567 Suara, Ini Kisahnya

Baca: Masalah Sepele Ini Jadi Sebab Tersangka Memotong Leher Budi Hartanto Usai Membunuhnya

Bersama Eni Saragih, Sofyan Basir diduga menerima suap dari Johannes Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Sofyan Basir diduga telah menunjuk Johannes Kotjo secara sepihak untuk mengerjakan pembangunan PLTU Riau-1.

Hal itu dilakukan sebelum terbitnya Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang menugaskan PLN membangun infrastruktur ketenagalistrikan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas