Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dicokok KPK, Ini Harta Kekayaan Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip

Sri Wahyumi Manalip tercatat memiliki harta kekayaan senilai Rp 2.240.846.604 berdasarkan LHKPN yang dilaporkan pada 16 Januari 2018.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Dicokok KPK, Ini Harta Kekayaan Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip
Kompas.com/Ronny Adolof Buol
Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Manalip. 

Jam Rolex

Ketua KPK Agus Rahardjo membeberkan salah satu barang bukti yang diamankan dalam OTT yang menjaring Bupati Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara Sri Wahyumi Maria Manalip.

"Alat buktinya antara lain ada yang tas wanita, kemudian juga ada arloji Rolex," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2019).

Baca: Lima Fakta Kabupaten Kepulauan Talaud, Berbatasan dengan Filipina dan Namanya Bermakna Surga

Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantor KPK, Jakarta Selatan, Senin (29/4/2019).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantor KPK, Jakarta Selatan, Senin (29/4/2019). (Tribunnews.com/ Dennis Destryawan)

Sebelumnya diwartakan, tim penindakan KPK melaksanakan giat operasi tangkap tangan di Manado, Selasa (30/4) pagi.

Diduga telah terjadi transaksi terkait pengadaan atau proyek di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud.

KPK mengamankan dua orang dari daerah tersebut, termasuk Sri Wahyumi.

Kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat ini mereka sedang dalam perjalanan ke kantor KPK di Jakarta.

Baca: Heboh Warga Tolak Copot Baliho Raksasa Klaim Kemenangan Prabowo, Begini Kata Bawaslu

Berita Rekomendasi

Ia menerangkan, kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian OTT sejak menjelang tengah malam Senin, 29 April 2019 di Jakarta.

Dalam giat OTT itu, ujar Febri, tim mengamankan empat orang pihak swasta di Jakarta dan saat ini sudah berada di kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan.

"Diduga hadiah yang diberikan berupa tas, jam dan perhiasan berlian dengan nilai sekitar ratusan juta rupiah. Untuk saat ini, informasi ini dulu yang bisa disampaikan," ungkap Febri.

Baca: Masa Jabatannya Tinggal 2,5 Bulan Lagi, Bupati Talaud Sri Wahyumi Keburu Ditangkap KPK

KPK diberikan waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan tersebut.

Perkembangan proses ini lebih lanjut akan disampaikan pada konferensi pers di KPK.

Ditangkap saat Hendak Kunker

Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (30/4/2019).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas