Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemlu Dapat Lakukan Protes Terkait Penabrakan KRI Tjiptadi 381 Oleh Kapal Coast Guard Vietnam

ZEE merupakan laut lepas dimana negara pantai mempunyai hak berdaulat (sovereign right) atas sumber daya alam yang ada di dalam kolom laut.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kemlu Dapat Lakukan Protes Terkait Penabrakan KRI Tjiptadi 381 Oleh Kapal Coast Guard Vietnam
Dok. TNI AL via Kompas.com
Viral Video Detik-detik Kapal Pemerintah Vietnam Sengaja Tabrak Kapal Patroli Indonesia, Aksi Personil TNI Tuai Pujian! 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana mengatakan Insiden Kapal Coast Guard Vietnam dengan TNI-AL yang terjadi di wilayah Laut Natuna Utara karena adanya klaim tumpang tindih antara Indonesia dengan Vietnam atas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).

Karena dia menjelaskan, ZEE bukanlah laut teritorial dimana berada dibawah kedaulatan negara (state sovereignty).

ZEE merupakan laut lepas dimana negara pantai mempunyai hak berdaulat (sovereign right) atas sumber daya alam yang ada di dalam kolom laut.

"Hingga saat ini antar kedua negara belum memiliki perjanjian batas ZEE," ujar Hikmahanto kepada Tribunnews.com, Selasa (30/4/2019).

Akibatnya, kata dia, nelayan Vietnam bisa menangkap di wilayah tumpang tindih dan akan dianggap sebagai penangkapan secara ilegal oleh otoritas Indonesia. Demikian pula sebaliknya.

Dalam insiden yang terjadi, KRI Tjiptadi 381 menganggap dirinya berwenang melakukan penangkapan terhadap kapal nelayan Vietnam.

Namun di sisi lain otoritas Vietnam dengan kapal coast guardnya merasa KRI Tjiptadi 381 tidak berwenang melakukan penangkapan.

Berita Rekomendasi

"Dari klaim tumpang tindih itulah kedua otoritas menyatakan diri berwenang. Dan kemudian terjadi insiden penabrakan oleh kapal coast guard Vietnam yang ingin membebaskan kapal nelayannya dari penangkapan oleh KRI Tjiptadi 381," jelasnya.

Beruntung, lanjut dia, awak KRI Tjiptadi 381 tidak terprovokasi untuk memuntahkan peluru.

Baca: Bangunan Roboh di Johar Baru, Polisi Tetapkan Pemilik Kos Sebagai Tersangka

Dalam hukum internasional terlepas dari siapa yang benar atau yang salah, pihak yang memuntahkan peluru terlebih dahulu akan dianggap melakukan tindakan agresi.

"Insiden yang terjadi kerap muncul di wilayah laut dimana dua atau lebih negara melakukan klaim yang memunculkan tumpang tindih," paparnya.

Untuk menghindari kejadian seperti ini berulang, dia menyarankan, pemerintah yang memiliki klaim tumpang tindih harus membuat aturan-aturan bila otoritas saling berhadapan (rules of engagement).

Sayangnya aturan seperti demikian belum ada di antara negara ASEAN yang memiliki klaim tumpang tindih.

Dalam insiden ini, lebih jauh ia menjelaskan, Pemerintah Indonesia melalui Kemlu dapat melakukan protes dengan cara memanggil Duta Besar Vietnam.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas