Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tetapkan Bupati Talaud, Sri Wahyumi Tersangka Suap Proyek Revitalisasi Pasar

KPK menetapkan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip sebagai tersangka terkait dua proyek revitalisasi pasar.

Editor: Sri Juliati
zoom-in KPK Tetapkan Bupati Talaud, Sri Wahyumi Tersangka Suap Proyek Revitalisasi Pasar
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Manalip tiba di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (30/4/2019) 

TRIBUNNEWS.COM  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip sebagai tersangka.

Selain itu KPK juga menjerat seorang pengusaha sekaligus orang kepercayaan Sri Wahyumi, Benhur Lalenoh dan pengusaha bernama Bernard Hanafi Kalalo sebagai tersangka.

Sri Wahyumi dan Benhur diduga sebagai penerima suap.

Sementara Bernard diduga sebagai pemberi suap.

"KPK menetapkan tiga orang tersangka sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/4/2019).

Menurut Basaria, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang/jasa di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun anggaran 2019.

Baca: Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip Mengaku Bingung Saat Tiba di KPK, Begini Foto-fotonya

Baca: KPK: Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip Sudah Tiba di Jakarta

Baca: Dicokok KPK, Ini Harta Kekayaan Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip

Barang dan uang yang diberikan diduga terkait dua proyek revitalisasi pasar di wilayah tersebut, yaitu Pasar Lirung dan Pasar Beo.

Berita Rekomendasi

KPK menduga ada pembahasan proyek-proyek lainnya.

Sri Wahyumi dan Benhur disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 hurut b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara Bernard disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebagaimana diketahui, KPK menangkap Bupati Sri Wahyumi di Kantor Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud, Selasa (30/4/2019).

Selain Sri Wahyumi Maria Manalip, KPK juga mengamankan lima orang lainnya di sejumlah lokasi.

KPK menduga ada pemberian hadiah berupa tas, jam dan perhiasan berlian.

Baca: Masa Jabatannya Tinggal 2,5 Bulan Lagi, Bupati Talaud Sri Wahyumi Keburu Ditangkap KPK

Baca: Bupati Talaud Sri Wahyumi Ditangkap KPK, Wakil Ketua DPC Hanura: Ini Bukan OTT

Baca: 4 Hari Sebelum Ditangkap KPK, Bupati Talaud Pamer Naik Jetski ke Pulau Miangas Selama 13 Jam

"Diduga telah terjadi transaksi terkait pengadaan atau proyek di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud."

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas