Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tetapkan Bupati Talaud, Sri Wahyumi Tersangka Suap Proyek Revitalisasi Pasar

KPK menetapkan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip sebagai tersangka terkait dua proyek revitalisasi pasar.

Editor: Sri Juliati
zoom-in KPK Tetapkan Bupati Talaud, Sri Wahyumi Tersangka Suap Proyek Revitalisasi Pasar
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Manalip tiba di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (30/4/2019) 

Ia mengaku tak menerima hadiah.

"Ya, saya bingung, bingung. Karena barang enggak ada saya terima begitu, tiba-tiba saya dibawa ke sini."

"Tidak benar saya terima hadiah, tidak benar, tidak benar."

"Barang tidak ada, saya tidak terima barangnya," kata dia sambil memasuki lobi gedung KPK.

Selain Sri Wahyumi, tim juga mengamankan lima orang lainnya di sejumlah lokasi.

Lokasi tersebut di Jakarta, Manado, dan Talaud.

Tim KPK memang bergerak sejak Senin (29/4/2019) malam hingga Selasa siang tadi.

BERITA TERKAIT

Selain mengamankan total enam orang, KPK juga menyita sejumlah barang dan uang senilai Rp 500 juta lebih.

"Sejauh ini kami mengamankan sejumlah barang dan uang dengan total nilai lebih dari Rp 500 juta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Selasa malam.

Menurut Febri, ada dua tas yang diamankan dengan nilai sekitar Rp 100 juta lebih.

Kemudian satu jam tangan dengan nilai sekitar Rp 200 juta.

Kemudian anting dan cincin berlian.

Febri belum bisa menjelaskan secara rinci hasil penghitungan barang dan uang yang diamankan.

"Kami menduga pemberian tersebut terkait dengan proyek pembangunan pasar di Kabupaten Kepulauan Talaud. KPK menduga ada pemberian sebelumnya yang sudah teralisasi," kata dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diterbangkan dari Manado, Bupati Kepulauan Talaud Tiba di KPK", dan "KPK Tetapkan Bupati Kepulauan Talaud sebagai Tersangka"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas