Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MK Tak Berwenang Tangani Sengketa DPD RI antara GKR Hemas dengan OSO

"Menyatakan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili permohonan para pemohon," kata Anwar Usman

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in MK Tak Berwenang Tangani Sengketa DPD RI antara GKR Hemas dengan OSO
KOMPAS.COM/Sandro Gatra
Gedung Mahkamah Konstitusi, KOMPAS.COM/Sandro Gatra 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak berwenang mengadili permohonan sengketa kewenangan lembaga negara antara Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas, mantan Wakil Ketua DPD RI periode 2014-2019 dengan Oesman Sapta Odang, Ketua DPD RI periode 2014-2019.

Permohonan sengketa kewenangan lembaga negara itu diajukan oleh GKR Hemas, setelah OSO melakukan pengambilalihan jabatan pimpinan DPD RI.

Baca: DPD Bantah Ada Unsur Politis di Balik Pemberhentian Sementara GKR Hemas dan Maemunah

"Menyatakan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili permohonan para pemohon," kata Anwar Usman, Ketua Mahkamah Konstitusi, saat membacakan ketetapan MK No. 1/SKLN-XVII/2019 di Jakarta, Selasa (30/4/2019).

Di kesempatan itu, Hakim konstitusi menjadikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 04/SKLN-IV/2006 sebagai dasar pengambilan keputusan.

Putusan itu pada intinya antara lembaga dan kewenangan yang dipersengketakan memiliki keterkaitan yang tidak dapat dipisahkan karena yang dipersengketakan adalah kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945 bukan sengketa yang terjadi di internal lembaga negara.

Dalam hal ini, permohonan yang diajukan oleh para pemohon bukan merupakan lembaga negara dalam arti lembaga negara in casu DPD, melainkan sebagaimana yang diterangkan dalam permohonannya adalah pimpinan DPD yang melaksanakan kewenangan DPD Periode 2014-2019.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, termohon juga bukan merupakan lembaga negara dalam arti lembaga negara in casu DPD melainkan, sebagaimana yang diterangkan dalam permohonannya, adalah pimpinan DPD yang melaksanakan kewenangan DPD Periode 2017-2019.

Adapun, objek yang dipersengketakan juga bukan merupakan atau tidak berkait dengan kewenangan DPD yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945 yang diambil alih oleh lembaga negara lain melainkan sengketa internal mengenai pemberhentian Pemohon I dan Pemohon II sebagai Wakil Ketua DPD yang tidak dapat dilepaskan dari dimensi personal antarpihak yang bertikai.

"Berdasarkan pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah, permohonan para Pemohon tidak termasuk sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 61 UU MK, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 04/SKLN-IV/2006, melainkan sengketa internal antara para Pemohon selaku Pimpinan DPD Periode 2014-2019 dan Termohon selaku Pimpinan DPD Periode April 2017-September 2019," kata hakim konstitusi.

Baca: Pemilu 2019, Jumlah Gugatan ke Mahkamah Konstitusi Diprediksi Meningkat

Sebelumnya, Anggota nonaktif Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas mengajukan sengketa kewenangan lembaga negara terkait dualisme kepemimpinan DPD ke Mahkamah Konstitusi.

Dualisme tersebut yaitu antara kepemimpinan GKR Hemas dan Farouk Muhammad DPD RI periode 2014-2019, melawan DPD RI periode 2017-2019 di bawah kepemimpinan Oesman Sapta Odang dan Nono Sampono.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas