Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengawasan Implementasi Aturan Perundangan Harus Ditingkatkan

Hubungan antara DPR, DPD, dan DPRD berkaitan dengan fungsi pengawasan selama ini masih kurang dioptimalkan peranannya.

Editor: Content Writer
zoom-in Pengawasan Implementasi Aturan Perundangan Harus Ditingkatkan
DPR RI
Kepala Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang Badan Keahlian (BK) DPR RI Rudi Rochmansyah 

Kepala Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang Badan Keahlian (BK) DPR RI Rudi Rochmansyah menekankan, untuk mendukung terciptanya produktifitas legislasi serta akuntabilitas negara yang baik, maka fungsi pengawasan kepada implementasi peraturan perundangan berupa monitoring dan evaluasi pada regulasi yang tumpang tindih harus lebih diperhatikan.

Hal itu diungkapkan Rudi saat membuka Seminar Nasional dengan Tema “Peran Analis Peraturan Perundang-Undangan Legislatif dalam Dukungan Keahlian pada Fungsi Pengawasan Pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan Lembaga Legislatif”, yang diselenggarakan oleh Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang BK DPR RI di Cihampelas, Bandung, Jawa Barat, Jumat (26/4/2019).

Rudi menjelaskan, tujuan seminar nasional ini untuk berdiskusi dengan lembaga legislatif serumpun, yakni DPD dan DPRD Provinsi se-Indonesia mengenai penguatan hubungan kelembagaan legislasi.

“Hubungan antara DPR, DPD, dan DPRD berkaitan dengan fungsi pengawasan selama ini masih kurang dioptimalkan peranannya dibanding dengan dua fungsi lainnya yaitu fungsi legislasi dan fungsi penganggaran,” kata Rudi.

Rudi menambahkan, terkait penambahan sumber daya manusia di bidang analis perundang-undangan, pada tahun 2019 ini Setjen dan BK DPR RI bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Badan Kepegawaian Negara, berharap dapat melahirkan jabatan fungsional tertentu keahlian baru di Bidang Analis Peraturan Perundang-Undangan Legislatif.

Sementara itu, Tenaga Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Widodo mengapresiasi seminar nasional yang diselenggarakan oleh BK DPR RI ini.

“Dengan kompleksnya kewenangan yang dijalankan oleh DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan, maka diperlukan sistem pendukung yang kuat dan profesional,” imbuh Widodo.

BERITA TERKAIT

Widodo menambahkan kebutuhan sistem pendukung tersebut dapat dilakukan dengan adanya jabatan fungsional baru dengan tugas menganalisis berbagai peraturan perundang-undangan yang ada.

Ia menilai kehadiran analis peraturan perundang-undangan merupakan keniscayaan agar tugas-tugas lembaga perwakilan dapat berjalan secara optimal. Beberapa kalangan menilai bahwa jumlah peraturan perundang-undangan yang ada sudah terlalu banyak (hyper regulation) serta menimbulkan disharmonisasi dan ketidakpastian hukum.

“Perancang peraturan perundang-undangan (legislative drafter) lebih fokus pada tugas perancangan peraturan perundang-undangan dan tidak pada analisa perundang-undangan yang berlaku dan dampaknya. Sedangkan tenaga ahli cenderung fokus hanya pada dukungan keahlian di bidang tertentu atau pemberian dukungan pribadi dari anggota tertentu,” jelas Widodo.

Seminar nasional ini dibagi menjadi dua sesi. Pada sesi pertama, menghadirkan narasumber Kepala Pusat Pemantau Undang-Undang-BK DPR RI Rudi Rochmansyah, perwakilan Kementerian PAN-RB Aba Subagja, perwakilan Badan Kepegawaian Negara Marhaeni Diah, Kepala Biro Kepegawaian DPR RI Rahmad Budiaji, dan Tenaga Ahli Baleg DPR RI Widodo.

Sedangkan pada di sesi kedua, hadir menjadi narasumber diantaranya Kepala Pusata Kajian Anggaran BK DPR RI Asep Ahmad Saefuloh, Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Sony Maulana Sikumbang, Pusat Studi Hukum UI Ronald Rofiandri, dan Forum Komunikasi Sekretaris DPRD Provinsi Seluruh Indonesia Deni Hermawan. Seminar ini dimoderatori oleh Najib Ibrahim.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas