Baru Lepas Kartu Kuning dari Uni Eropa, Harusnya Vietnam Jera Lakukan Ilegal Fishing
Menteri Susi Pudjiastuti menyebut Vietnam baru saja terlepas dari kartu kuning (yellow card) dari Uni Eropa karena permasalahan illegal fishing.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyayangkan pelanggaran yang dilakukan kapal ikan Vietnam di Laut Natuna Utara belum lama ini.
Terlebih dalam peristiwa tersebut terjadi upaya provokasi dimana kapal TNI AL KRI Tjiptadi-381 ditabrak Kapal Coast Guard Vietnam.
“Kenapa mereka (Vietnam) tidak jera? Ya namanya juga butuh. Sumber daya mereka sudah tidak ada. Mereka putus asa, jadi mereka datang ke perairan kita,” ujar Susi Pudjiastutis saat melakukan konferensi pers, di Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Selasa (30/4/2019) malam.
Susi Pudjiastuti mengatakan, intimidasi dari Vietnam terhadap kapal pengawas Indonesia bukan kali pertama terjadi.
Baca: Angka Pengangguran Masih Tinggi, Pemkot Siapkan Balai Latihan Kerja
“Tahun ini, sudah ada 4 kali insiden kapal Vietnam dan 2 kali kapal Malaysia mencoba mengintimidasi dan menabrak kapal patroli kita," ujar Susi.
Ia menuturkan, harusnya Vietnam berhenti melakukan pelanggaran di wilayah perairan negara lain.
Vietnam disebut Menteri Susi Pudjiastuti baru saja terlepas dari kartu kuning (yellow card) dari Uni Eropa karena permasalahan illegal fishing.
“Mereka (Vietnam) seharusnya tidak lepas dari kartu kuning karena masih seringkali melakukan IUU Fishing di wilayah orang lain," ujar Susi.
Baca: PKB Optimis Artis Tommy Kurniawan, Ifan Seventeen, dan Arzeti Bilbina Dapat Kursi di DPR RI
Lebih lanjut, peristiwa kapal BD 979 menunjukkan posisi Vietnam tidak kooperatif dan tidak menghormati upaya Indonesia dalam menjaga kedaulatannya.
Dalam periode Oktober 2014 – Agustus 2018 misalnya, dari 488 kapal pelaku illegal fishing_yang ditenggelamkan, 272 di antaranya merupakan kapal Vietnam.
Disusul 90 kapal Filipina, 73 kapal Malaysia, dan 25 kapal asing berbendera Indonesia, serta 23 kapal Thailand.
Baca: Diduga Kelelahan, 2 Petugas KPPS di Bandung Meninggal Dunia
Sementara itu sepanjang tahun 2019 (hingga 29 April), Kapal Pengawas Perikanan KKP, Kepolisian Perairan (Polair), dan TNI AL telah menahan 33 barang bukti kapal pelaku illegal fishingdari Vietnam disusul 16 kapal Malaysia.
Sampaikan protes
Indonesia menyesalkan peristiwa provokasi kapal dinas perikanan Vietnam KN 213 yang menabrak kapal TNI Angakatan Laut KRI TPD-381, di Laut Natuna Utara, Sabtu (27/4/2019).
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Arrmanantha Nasir, di kantor Kemlu RI, Pejambon, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2019).
Baca: Menteri PUPR Sebut Butuh Lahan 40 Ribu Hektare untuk Bangun Ibu Kota Baru
"Tindakan kapal dinas perikanan Vietnam sangat membahayakan keselamatan personnel KRI TPD-381 dan juga personnel kapal Vietnam, serta tidak sejalan dengan hukum internasional," jelas Arrmanantha
Ia menerangkan, Kementerian Luar Negeri telah menyampaikan protes kepada pemerintah Vietnam atas insiden tersebut melalui kedutaan besarnya di Jakarta.
Baca: Kembali Ngantor Seusai Diperiksa KPK, Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman Tiup Lilin Ulang Tahun
"Kementerian Luar Negeri menunggu laporan lengkap dari Panglima TNI terkait kejadian tersebut, yang akan menjadi dasar bagi Pemerintah Indonesia untuk menindaklanjuti masalah ini dengan Pemerintah Vietnam," ungkap pria yang kerap disapa Tata ini.
Penjelasan Pangkoarmada I
Kapal Coast Guard Vietnam tabrak KRI Tjiptadi-381 di Laut Natuna Utara, Sabtu (27/4/2019) pukul 14.45 WIB.
Pangkoarmada I Laksmana Muda TNI Yudo Margono dalam keterangannya menjelaskan kejadian bermula saat KRI Tjiptadi-381 melaksanakan penegakan hukum dan kedaulatan di perairan Indonesia, tepatnya di Laut Natuna Utara.
Saat itu, KRI Tjiptadi-381 menangkap Kapal Ikan Asing (KIA) Vietnam BD 979 yang sedang melaksanakan Illegal Fishing.
Baca: Respons Elite PDIP Soal PAN: Baru Kemarin Mencerca Jokowi, Hari Ini Bicara Gabung Koalisi
Namun, KIA tersebut dikawal Kapal Pengawas Perikanan Vietnam atau Coast Guard Vietnam.
"Kapal Coast Guard Vietnam berusaha untuk menghalangi proses penegakan hukum dan kedaulatan yang dilakukan KRI Tjiptadi-381 dengan memprovokasi melalui usaha mengganggu proses penegakkan hukum dan kedaulatan dengan cara menumburkan kapalnya ke KRI Tjiptadi-381," kata Laksmana Muda TNI Yudo Margono dalam keterangannya, Minggu (28/4/2019).
Baca: Unggul Telak di Jabar, Relawan Prabowo-Sandiaga Gelar Syukuran di Bandung
Berdasarkan lokasi penangkapan, kejadian berada di Perairan Indonesia.
Baca: ICW: Dari 88 Terdakwa Kasus Korupsi, Hanya 42 yang Dituntut Pencabutan Hak Politik
Sehingga, tindakan penangkapan yang dilaksanakan KRI Tjiptadi-381 sudah benar dan sesuai prosedur.
"Namun pihak Vietnam juga mengklaim bahwa wilayah tersebut merupakan perairan Vietnam," ujarnya.
Atas persitiwa tersebut, tindakan yang dilakukan KRI Tjiptadi-381 sudah benar dengan menahan diri untuk meminimalisir adanya ketegangan atau insiden yang lebih buruk diantara kedua negara, dimana kejadian atau insiden tersebut akan diselesaikan melalui Goverment to Goverment (G to G).
Akibat provokasi yang dilakukan kapal dinas Perikanan Vietnam (KN.264 dan KN.231) dengan menabrak lambung kiri KRI Tjiptadi-381 dan menghadang serta menabrak lambung kiri buritan KIA BD.979 yang sedang ditunda KRI Tjiptadi-381, KIA BD.979 bocor dan tenggelam.
Baca: Marwan Batubara Sebut Orang Dalam di KPU Bisa Merekayasa Data
Baca: 158 Perangkat Desa Terjerat Kasus Korupsi, ICW Singgung Keterkaitan Dana Desa
ABK Kapal Ikan Vietnam yang berjumlah 12 Orang berhasil diamankan ke atas KRI Tjiptadi-381.
Baca: VIDEO Link Live Streaming Burnley vs Manchester City Malam Ini Jam 20.50 WIB
Namun, 2 ABK yang berada diatas kapal ikan tersebut berhasil melompat ke laut dan ditolong Kapal Pengawas Perikanan Vietnam.
"Kemudian 12 ABK kapal Vietnam dibawa dan akan diserahkan ke Lanal Ranai guna proses hukum selanjutnya," katanya.