Pemusnahan Kapal Nyaris Terhalang, Menteri Susi: Kapal Pencuri Ikan Harus Dimusnahkan Bukan Dilelang
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, menuliskan permintaannya kepada jaksa agung dan Mahkamah Agung terkait kapal asing pencuri ikan.
Editor: Noorchasanah A
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, menuliskan permintaannya kepada jaksa agung dan Mahkamah Agung terkait kapal yang melakukan pencurian ikan.
Melalui cuitan di Twitternya, Rabu (1/5/2019), Susi meminta agar Mahkamah Agung tidak menjadikan kapal illegal fishing untuk dilelang.
Dengan tegas, Susi meminta kapal-kapal tersebut dimusnahkan seperti yang sudah dilakukan sebelumnya.
Susi juga meminta agar pengajuan banding dari pihak yang melanggar untuk ditolak.
Seperti diketahui, Susi sudah berencana untuk melakukan penenggalaman 51 kapal asing.
Penenggalaman kapal pencuri ikan ini akan dilakukan secara bertahap mulai pada 4 Mei 2019.
Dia mengungkapkan, kapal tersebut berukuran besar dengan ukuran 200 hingga 300 GT.
"Kapal-kapal akan ditenggelamkan pada 4 Mei ini," ujar Susi, Selasa (30/4/2019), seperti dikutip TribunSolo.com dari Tribunnews.com.
Sebanyak 51 kapal terdiri dari 38 kapal ilegal Vietnam, 6 kapal ilegal Malaysia, 2 kapal ilegal Tiongkok, 2 kapal ilegal Filipina, serta sisanya merupakan kapal asing yang berbendera Indonesia.
Begini cuitan yang dituliskan oleh Susi, yang kemudian ditanggapi oleh sejumlah warganet: