Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Hanya Bupati Talaud, 9 Kepala Daerah Wanita Ini Juga Tersandung Kasus Korupsi

Daftar 9 kepala daerah wanita yang ditangkap KPK karena tersandung kasus korupsi. Terbaru, ada Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Fathul Amanah
zoom-in Tak Hanya Bupati Talaud, 9 Kepala Daerah Wanita Ini Juga Tersandung Kasus Korupsi
TRIBUNNEWS/HERUDIN/IRWAN RISMAWAN /INSTAGRAM @swmanalip
Berikut daftar sembilan kepala daerah wanita yang ditangkap KPK karena tersandung kasus korupsi. Terbaru, ada Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip 

"Diduga hadiah yang diberikan berupa tas, jam dan perhiasan berlian dengan nilai sekitar ratusan juta rupiah," ujar Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif melalui keterangan tertulis, Selasa.

Masih dari Kompas.com, tim penindakan KPK bergerak di Jakarta, Manado, dan Talaud, sejak Senin (29/4/2019) malam hingga Selasa.

Dari Manado dan Talaud, KPK mengamankan dua orang, yang satu di antaranya Sri Wahyumi.

Menurut Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, keduanya sedang dibawa menuju Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"Di Jakarta, tim mengamankan empat orang pihak swasta dan saat ini sudah berada di kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan," kata Laode.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPC Hanura, Kabupaten Kepulauan Talaud, Jimmy Tindi membenarkan penangkapan tersebut.

Menurut Jimmy Tindi, penangkapan wanita yang menjabat sebagai Ketua DPC Hanura Kabupaten Talaud itu bukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Berita Rekomendasi

"Ini bukan OTT. Saat ini kita menggunakan asas praduga tak bersalah. Dan kita akan melakukan pendampingan hukum."

"Beliau saat ini tidak membawa baju, hanya memakai seragam. Kemungkinan besok kita membawa baju ke beliau," ujarnya saat diwawancarai wartawan di Bandara Sam Ratulangi, Manado, Selasa siang.

"Surat penangkapannya, yaitu penangkapan membawa paksa. Jadi, bukan OTT," lanjut dia.

2. Bupati Bekasi, Neneng Hassanah Yasin

Eks Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin (kanan), bersama empat terdakwa lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR Jamaludin, Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili, Kepala Dinas PTSP Dewi Kaniawati, dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat Banjarnahor menjalani sidang dakwaan dalam kasus dugaan menerima suap dalam pengurusan izin proyek Meikarta, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (27/2/2019). Kelimanya didakwa melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 11 Undang - undang Pemberantasan Tipikor.
Eks Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin (kanan), bersama empat terdakwa lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR Jamaludin, Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili, Kepala Dinas PTSP Dewi Kaniawati, dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat Banjarnahor menjalani sidang dakwaan dalam kasus dugaan menerima suap dalam pengurusan izin proyek Meikarta, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (27/2/2019). Kelimanya didakwa melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 11 Undang - undang Pemberantasan Tipikor. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Pada 16 Oktober 2018, KPK menangkap Bupati Bekasi, Neneng Hassanah Yasin terkait kasus dugaan penerimaan suap terkait proyek perizinan proyek pembangunan Meikarta.

Selain Neneng, KPK juga beberapa mengamankan beberapa anak buahnya karena bertindak sebagai penerima suap.

Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi Sahat M Nohor, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Bekasi Kabupaten Dewi Tisnawati, serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas