Instrumen KUHAP Mana yang Bolehkan Polisi Gunduli dan Jemur Massa Berbaju Hitam di Bandung?
Ia pun menilai, penggundulan dan penjemuran massa berbaju hitam oleh aparat kepolisian tersebut sebagai tindakan kekerasan.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
"Dari hasil penindakan oleh Polrestabes Bandung dibantu Polda Jabar dan TNI, mereka terdata sebanyak 619 orang dan dibawa ke Mako Brimob Polda Jabar untuk pemeriksaan lebih intensif," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.
Ia mengatakan, alasan pemindahan massa ke Mako Brimob agar tempat pemeriksaannya mendukung karena mereka akan diperiksa di Aula Mako Brimob Polda Jabar.
"Mereka dibawa ke tempat lebih humanis lah, tidak kehujanan tidak kedinginan. Nanti ada 100 penyidik yang akan memeriksa mereka," ujar dia.
Pemeriksaan terhadap mereka dilakukan untuk mendalami sejauh mana peran mereka dalam sejumlah pelanggaran seperti merusak fasilitas umum hingga corat - coret.
"Pidananya soal perusakan fasilitas umum, fasilitas warga dan corat-coret dinding, kendaraan hingga rumah warga. Termasuk mana yang provokator dan mana yang hanya ikut-ikutan serta yang mengerahkan," ujar dia.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kepolisian Resor Kota Besar Bandung telah memulangkan massa tersebut sejak Kamis (2/5/2019) subuh.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.