KPK: Bupati Talaud Sering Cawe-cawe Proyek
Diduga ada sejumlah proyek yang jadi bancakan Sri Wahyumi dengan sejumlah pejabat Pemkab Talaud lain.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan menyatakan Bupati Talaud, Sulawesi Utara Sri Wahyumi Maria Manalip diduga sering cawe-cawe proyek di Pemkab Talaud sejak lama.
Diduga ada sejumlah proyek yang jadi bancakan Sri Wahyumi dengan sejumlah pejabat Pemkab Talaud lain.
"Prediksi dari tim kami ada pemberian sebelum ini, lengkapnya akan dilakukan penyidikan secara sempurna dan melihat bukti yang menguatkan," kata Basaria Panjaitan kepada wartawan, Jakarta, Kamis (2/5/2019).
Basaria mengujarkan tim penyidik telah mengindentifikasi 7 paket proyek di Pemkab Talaud.
Namun, untuk saat ini tim akan fokus terhadap proyek revitalisasi pasar Pasar Lirung dan Pasar Beo.
"Ada 7 paket, tapi yang sudah pasti didapat itu Pasar Lirung dan Pasar Beo. Nanti pastinya nilai proyek akan dilihat lagi," ujarnya.
Menurut Basaria, Sri Wahyumi dan kroninya menggunakan kode 'SP Teknis' dalam permintaan atau penyerahan fee.
KPK juga mengidentifikasi adanya komunikasi Sri Wahyumi dengan timsesnya bernama Benhul Lalenoh dan pihak lain.
"Sempat dibicarakan permintaan tas merk Hermes dan Bupati tidak mau tas yang dibeli sama dengan tas yang sudah dimiliki pejabat perempuan lain di sana," kata Basaria.
Sri Wahyumi bersama Benhur dan seorang pengusaha Bernard Hanafi Kalalo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Talaud tahun anggaran 2019.
Sri Wahyumi dan Benhur selaku penerima sementara Bernard pemberi suap.
Sri Wahyumi diduga meminta Benhul mencarikan kontraktor yang bersedia menggarap proyek di Pemkab Talaud dengan catatan mau memberikan fee 10%.
Baca: Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh KPK, Bupati Talaud: Kita Buktikan di Persidangan
Benhul lantas menawarkan Bernard untuk menggarap proyek tersebut.
Sebagai imbalannya, Bernard memberikan fee 10% dalam bentuk barang mewah sesuai permintaan Sri Wahyumi.
Beberapa barang mewah itu yakni Handbag Chanel senilai Rp 97.360.000, Tas Balenciaga bernilai Rp 32.995.00, dan jam tangan Rolex seharga Rp 224.500.000.
Kemudian, anting berlian Adelle bernilai Rp 32.075.000 dan cincin berlian Rp 76.925.000. Terakhir uang tunai sebesar Rp 50.000.000.
Suap diduga berkaitan dengan dua proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Talaud yaitu Pasar Lirung dan Pasar Beo.
Diduga, terdapat proyek-proyek lain yang dibicarakan oleh ketiga orang tersebut.
Sri Wahyumi dan Benhul disangkakan Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Bernard selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.