Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengusaha Diduga Belikan Barang Mewah Senilai Hampir Rp 500 Juta Buat Kado Ultah Sri Wahyumi 8 Mei

Bernadr membeli dua tas, sebuah jam tangan dan seperangkat perhiasan berlian dengan total nilai Rp 463.855.000 untuk kado ulang tahun Sri Wahyumi.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pengusaha Diduga Belikan Barang Mewah Senilai Hampir Rp 500 Juta Buat Kado Ultah Sri Wahyumi 8 Mei
Tribunnews/Irwan Rismawan
Petugas disaksikan Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan (kanan) menunjukkan barang bukti terkait kasus Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip yang terjaring OTT KPK, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2019). KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Bupati Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip, pengusaha Benhur Lalenoh, dan pengusaha Bernard Hanafi Kalalo serta mengamankan barang bukti senilai Rp 513 juta dalam bentuk uang tunai, tas, jam tangan, serta berlian terkait suap pengadaan barang atau jasa di Pemerintah Kabupaten Talaud. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik KPK menahan Bupati Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Sri Wahyumi Maria Manalip pada Rabu (1/5/2019) dini hari, usai ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan jasa dan barang di Pemkab Talaud.

Penyidik juga menahan dua tersangka lainnya, yakni pengusaha sekaligus timses Sri Wahyumi bernama Benhur Lalenoh dan pengusaha Bernard Hanafi Kalalo.

"Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah.

Sri Wahyumi Manalip ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan, Bernard Hanafi Kalalo ditahan di Rutan gedung KPK lama dan Benhur ditahan di Rutan Guntur.

"Penahanan dilakukan demi kepentingan proses penyidikan," ujarnya.

Sri Wahyumi Manalip keluar dari Gedung KPK menuju mobil tahanan dengan dikawal penyidik dan petugas keamanan KPK pada sekitar pukul 02.05 WIB.

Sri Wahyumi Manalip masih mengenakan kemeja batik abu-abu. Namun, telah terpasang rompi tahanan warna oranye di badannya dan borgol di lengan tangannya.

Baca: Ijtima Ulama 3 Minta Jokowi-Maruf Didiskualifikasi, Pengamat: Ini Upaya Delegitimasi KPU

Baca: Hasil Liga Champions - Barcelona vs Liverpool, Sihir Lionel Messi Buat Van Dijk Tak Berdaya

Meski begitu, Sri Wahyumi Manalip masih tampak mengenakan topi Beaney berbulu berwarna ungu di kepalanya.

Berita Rekomendasi

Sebelum dibawa masuk ke mobil tahanan, Sri sempat menyampaikan pernyataan kepada wartawan.

Dia mengaku tidak menerima tas mewah, arloji dan perhiasan dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo selaku penggarap proyek proyek revitalisasi dua pasar di Kabupaten Talaud, Sulawesi Utara, sebagaimana disangkakan oleh pihak KPK.

Dia berdalih barang-barang mewah tersebut belum pernah dia terima saat dirinya ditangkap oleh tim KPK di kantornya.

"Saya dituduh melakukan, katanya saya menerima hadiah, saya tidak tahu, barang itu tidak ada sama saya. Saya nggak tahu. Saya siap membuktikan barang itu tidak ada sama saya," kata Sri.

Sri Wahyumi Manalip bersama Benhur dan Bernard ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Talaud tahun anggaran 2019.

Sri Wahyumi Manalip dan Benhur selaku penerima sementara Bernard pemberi suap.

Sri Wahyumi Manalip diduga meminta Benhul mencarikan kontraktor yang bersedia menggarap proyek di Pemkab Talaud dengan catatan mau memberikan fee 10 persen.

Benhur menawarkan Bernard untuk menggarap proyek tersebut.

Bupati Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara, yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Sri Wahyumi Maria Manalip mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/5/2019) dini hari. KPK menetapkan tiga orang tersangka yaitu SWM (Sri Wahyumi Maria Manalip), BNL (Benhur Lalenoh), dan BHK (Bernard Hanafi Kalalo) serta mengamankan barang bukti senilai Rp 500 juta terkait kasus dugaan suap pengadaan barang atau jasa di Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2019. Tribunnews/Irwan Rismawan
Bupati Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara, yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Sri Wahyumi Maria Manalip mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/5/2019) dini hari. KPK menetapkan tiga orang tersangka yaitu SWM (Sri Wahyumi Maria Manalip), BNL (Benhur Lalenoh), dan BHK (Bernard Hanafi Kalalo) serta mengamankan barang bukti senilai Rp 500 juta terkait kasus dugaan suap pengadaan barang atau jasa di Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2019. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Sebagai imbalannya, Bernard diminta memberikan fee 10 persen dalam bentuk barang mewah sesuai permintaan Sri Wahyumi Manalip.

Beberapa barang mewah itu yakni Handbag Chanel senilai Rp 97.360.000, Tas Balenciaga bernilai Rp 32.995.00, dan jam tangan Rolex seharga Rp 224.500.000.

Baca: SEJARAH HARI INI 2 Mei Hari Pendidikan Nasional, Kenali 10 Fatwa Ajaran Ki Hadjar Dewantara

Baca: Hasil Assessment Tata Nilai Rekrutmen Bersama BUMN Diumumkan Hari Ini 2 Mei, Cek di Link Ini

Kemudian, anting berlian Adelle bernilai Rp 32.075.000 dan cincin berlian Rp 76.925.000. Terakhir uang tunai sebesar Rp 50.000.000.

Sri Wahyumi Manalip diduga menerima suap dalam bentuk barang dan uang senilai total Rp 513 juta, yang merupakan bagian dari fee 10 persen yang dimintanya.

Pihak KPK mengetahui pengusaha Bernard Hanafi Kalalo membelikan sejumlah barang mewah di pusat perbelanjaaan di Jakarta pada Minggu malam, 28 April 2019.

Bupati Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara, yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Sri Wahyumi Maria Manalip mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/5/2019) dini hari. KPK menetapkan tiga orang tersangka yaitu SWM (Sri Wahyumi Maria Manalip), BNL (Benhur Lalenoh), dan BHK (Bernard Hanafi Kalalo) serta mengamankan barang bukti senilai Rp 500 juta terkait kasus dugaan suap pengadaan barang atau jasa di Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2019. Tribunnews/Irwan Rismawan
Bupati Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara, yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Sri Wahyumi Maria Manalip mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/5/2019) dini hari. KPK menetapkan tiga orang tersangka yaitu SWM (Sri Wahyumi Maria Manalip), BNL (Benhur Lalenoh), dan BHK (Bernard Hanafi Kalalo) serta mengamankan barang bukti senilai Rp 500 juta terkait kasus dugaan suap pengadaan barang atau jasa di Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2019. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Dia membeli dua tas, sebuah jam tangan dan seperangkat perhiasan berlian dengan total nilai Rp 463.855.000.

Barang-barang tersebut akan diberikan saat ulang tahun ke-42 Sri Wahyumi Manalip yang jatuh pada 8 Mei 2019.

Baca: SEJARAH HARI INI 2 Mei Hari Pendidikan Nasional, Kenali 10 Fatwa Ajaran Ki Hadjar Dewantara

Namun, tim KPK lebih dulu menangkapnya bersama orang kepercayaan Sri Wahyumi bernama Benhur Lalenoh di sebuah hotel di Jakarta pada Senin malam.

Sementara, Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi ditangkap oleh tim KPK di kantornya di Kabupaten Talaud, Sulut pada esok harinya. (tribun network/kcm/coz)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas