Santunan untuk Ahli Waris Penyelenggara Pemilu yang Meninggal Dunia Diserahkan Hari Ini
Bawaslu akan menyerahkan santunan berupa uang dan piagam penghargaan kepada seluruh pengawas Pemilu 2019 yang meninggal dalam penyelenggaraan Pemilu.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan menyerahkan santunan berupa uang dan piagam penghargaan kepada seluruh pengawas Pemilu 2019 yang meninggal dalam penyelenggaraan Pemilu Serentak, 17 April 2019 lalu.
Bawaslu secara simbolis akan mengundang beberapa perwakilan pengawas yang menerima santunan, hari ini Kamis (2/5/2019).
Hingga kemarin, tercatat 377 meninggal dunia dan 2.912 jatuh sakit.
Jumlah petugas penyelenggara Pemilu yang tertimpa musibah kian hari terus bertambah.
Hal itu seiring dengan proses rekapitulasi suara di tingkat Kabupaten/Kota yang belum rampung sepenuhnya.
"Alhamdulilah anggaran sudah disetujui oleh Kemenkeu (Kementerian Keuangan). Sekarang proses penyerahan santunan bisa segera dimulai," ujar Ketua Bawaslu, Abhan, seperti dikutip dari laman resmi Bawaslu, Rabu (1/5/2019).
Penyerahan santuanan ini menindalanjuti turunnya Surat Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bernomor S-317/MK/02/2019 tertanggal 25 April 2019.
Penyerahan santunan bakal dilakukan serentak oleh seluruh jajaran Bawaslu se-Indonesia.
Mantan Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah ini, santunan ini merupakan salah satu bentuk apresiasi kepada para pejuang demokrasi yang telah berjuang maksimal demi menjamin pesta demokrasi berjalan dengan baik dan lancar.
"Semoga kejadian meninggalnya penyelenggara pemilu menjadi yang terakhir. Kedepannya jangan sampai terulang lagi," ucapnya.
Melalui surat bernomor S-317/MK/02/2019 tanggal 25 April 2019, Menkeu Sri Mulyani Indrawati menyetujui pemberian santunan sebesar Rp 36 juta per orang untuk petugas Pemilu yang meninggal dunia.
Baca: Pengusaha Diduga Belikan Barang Mewah Senilai Hampir Rp 500 Juta Buat Kado Ultah Sri Wahyumi 8 Mei
Kategori cacat permanen sebesar Rp 30,8 juta, luka berat diberikan bantuan Rp 16,5 juta, dan luka sedang mencapai Rp 8,25 juta.
Menkeu pun mengklasifikasi surat jawaban tersebut yang merupakan balasan dari surat Ketua Bawaslu nomor 0114/K.Bawaslu/PR.00.01/IV/2019 tertanggal 23 April 2019 itu dengan sifat sangat segera.
Kepala Bagian Sumber Daya Manusia, Hotma Marbun menerangkan, santunan juga diberikan kepada pengawas yang sedang mendapat perawatan maupun yang tidak menginap di rumah sakit.