Santunan untuk Ahli Waris Penyelenggara Pemilu yang Meninggal Dunia Diserahkan Hari Ini
Bawaslu akan menyerahkan santunan berupa uang dan piagam penghargaan kepada seluruh pengawas Pemilu 2019 yang meninggal dalam penyelenggaraan Pemilu.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Dewi Agustina
Hanya saja menurutnya, sementara ini santunan hanya bisa langsung diterima oleh keluarga korban yang tutup usia.
Sedangkan, pengawas yang masih menjalani perawat di rumah sakit maupun berobat jalan nantinya akan mendapat santunan secara bergiliran lantaran harus melengkapi proses administrasi terlebih dahulu.
"Contohnya seperti surat keterangan dari dokter maupun rumah sakit. Kami akan cek satu per satu. Setelah lengkap santunan segera diberikan," ujarnya.
Hotma menyatakan, proses tersebut tentunya membutuhkan waktu sehingga seluruh pengawas yang masih sakit untuk bersabar.
"Kita (Bawaslu) berjanji akan secepatnya menyelesaikan proses adsministrasi tersebut," ucapnya.
Bawaslu secara simbolik memberikan santunan sebesar Rp 36 juta kepada keluarga Panwas TPS yang diketahui bernama Napis.
"Insyaallah hari Kamis akan berikan. Kita sampaikan secara seremonial berupa santunan bagi yang meninggal dan juga santunan nanti bagi yang saat ini menderita sakit di rumah sakit," ia memastikan.
Kemarin, Prabowo Subianto mengaku heran dengan banyaknya petugas KPPS yang meninggal.
Menurutnya sepanjang sejarah demokrasi Indonesia, baru kali ratusan petugas KPPS Meninggal dunia usai Pemilu.
"Bahkan kita heran baru sekarang terjadi sepanjang demokrasi kita 300 lebih petugas kita meninggal karena kecapean katanya," ujar Prabowo di peringatan hari buruh di Tennis Indoor, Senayan.
Prabowo mengaku prihatin dengan meninggalnya para petugas KPPS tersebut. Apalagi menurut para dokter kejadian tersebut tidak masuk akal.
"Para dokter mengatakan ini kurang masuk akal. Mudah-mudahan nanti akan terungkap apa yang terjadi sebenarnya," katanya.
Selain itu, menurut Prabowo sekarang ini terkesan bahwa rakyat Indonesia dianggap bodoh.
Masyarakat diiming-imingin uang dalam memberikan hak politinya. Belum lagi para kepala desa yang mendapatkan intervensi.