Polisi Tetapkan 4 Anggota Anarko Sindikalisme sebagai Tersangka
Tersangka di Bandung diduga melakukan pelanggaran pidana pengrusakan fasilitas umum dan Vandalisme dan dijerat Pasal 170 KUHP
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian menetapkan empat orang kelompok Anarko Sindikalisme sebagai tersangka terkait kerusuhan dalam peringatan hari Buruh Internasional atau May Day, Rabu (1/5) kemarin.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan dua orang ditetapkan sebagai tersangka di Bandung, Jawa Barat.
Tersangka di Bandung diduga melakukan pelanggaran pidana pengrusakan fasilitas umum dan Vandalisme dan dijerat Pasal 170 KUHP.
"Polda Jabar dan Polrestabes Bandung sudah menetapkan dua tersangka karena aksi vandalisme dengan mengenakan pasal 170 KUHP," ujar Dedi, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (3/5/2019).
Ia mengatakan akibat perbuatan dari vandalisme anggota Anarko Sindikalisme di Bandung itu, terdapat kerugian senilai Rp 3,5 juta.
Sementara itu, dua orang anggota kelompok Anarko Sindikalisme di Malang, Jawa Timur, juga turut enjadi tersangka. Keduanya dikenakan pasal Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Baca: Kapolri: Kami Tindak Tegas Pelaku Vandalisme di Hari Buruh
"Dua orang lagi ada di Malang yang sudah ditetapkan tersangka, dikenakan Pasal Tipiring, Pasal 489 KUHP," kata dia.
Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu mengatakan pihaknya masih melakukan proses identifkasi di sejumlah kota besar lainnya. Antara lain di Jakarta, Yogyakarta, wilayah Jawa Tengah, Surabaya dan Makassar.
Jenderal bintang satu itu mengatakan hanya ada 6 orang di Surabaya yang dikenakan wajib lapor. Sementara di wilayah lainnya, mayoritas belum ditemukan adanya penegakan hukum terhadap anggota kelompok tersebut.
"(Wilayah lain) Masih proses identifikasi dan proses penegakan hukum nihil. Untuk di Surabaya ada enam orang dikenakan wajib lapor dan sudah dilakukan pembinaan," tukasnya.