Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tetapkan 4 Anggota Anarko Sindikalisme sebagai Tersangka

Tersangka di Bandung diduga melakukan pelanggaran pidana pengrusakan fasilitas umum dan Vandalisme dan dijerat Pasal 170 KUHP

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Polisi Tetapkan 4 Anggota Anarko Sindikalisme sebagai Tersangka
Tribunnews.com/ Vincentius Jyestha
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian menetapkan empat orang kelompok Anarko Sindikalisme sebagai tersangka terkait kerusuhan dalam peringatan hari Buruh Internasional atau May Day, Rabu (1/5) kemarin.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan dua orang ditetapkan sebagai tersangka di Bandung, Jawa Barat.

Tersangka di Bandung diduga melakukan pelanggaran pidana pengrusakan fasilitas umum dan Vandalisme dan dijerat Pasal 170 KUHP.

"Polda Jabar dan Polrestabes Bandung sudah menetapkan dua tersangka karena aksi vandalisme dengan mengenakan pasal 170 KUHP," ujar Dedi, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (3/5/2019).

Ia mengatakan akibat perbuatan dari vandalisme anggota Anarko Sindikalisme di Bandung itu, terdapat kerugian senilai Rp 3,5 juta.

Sementara itu, dua orang anggota kelompok Anarko Sindikalisme di Malang, Jawa Timur, juga turut enjadi tersangka. Keduanya dikenakan pasal Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Baca: Kapolri: Kami Tindak Tegas Pelaku Vandalisme di Hari Buruh

Berita Rekomendasi

"Dua orang lagi ada di Malang yang sudah ditetapkan tersangka, dikenakan Pasal Tipiring, Pasal 489 KUHP," kata dia.

Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu mengatakan pihaknya masih melakukan proses identifkasi di sejumlah kota besar lainnya. Antara lain di Jakarta, Yogyakarta, wilayah Jawa Tengah, Surabaya dan Makassar.

Jenderal bintang satu itu mengatakan hanya ada 6 orang di Surabaya yang dikenakan wajib lapor. Sementara di wilayah lainnya, mayoritas belum ditemukan adanya penegakan hukum terhadap anggota kelompok tersebut.

"(Wilayah lain) Masih proses identifikasi dan proses penegakan hukum nihil. Untuk di Surabaya ada enam orang dikenakan wajib lapor dan sudah dilakukan pembinaan," tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas