Polri Sebut Modus Penyelundupan Narkoba Gunakan Kemasan Teh Hijau Sudah Ada Sejak 2016
Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Pol Eko Daniyanto mengatakan modus Penyelundupan Narkoba gunakan kemasan teh hijau sudah ada sejak 2016
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
Jaringan internasional
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Dirpolair Baharkam Polri dan Bea Cukai berhasil mengungkap jaringan narkotika internasional lintas Malaysia, Aceh, Sumut dan Riau.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Daniyanto, mengatakan pihaknya berhasil mengamankan narkotika jenis shabu seberat 137 kilogram (Kg).
Pihaknya juga berhasil meringkus 14 tersangka yang semuanya adalah warga negara Indonesia (WNI).
"Diamankan 137 Kg metamfetamin atau shabu dari 14 tersangka yang kami kejar selama hampir sebulan belakangan," ujar Eko, di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (3/5/2019).
Adapun 14 tersangka yang ditangkap antara lain SN (42), SS (47), TM (39), RM (30), DI (30), MR (47), SO (48), HR (42), BI (47), IS (39), HE (34), RM (29), MA (30), dan HR (34).
Baca: Pertemuan AHY-Jokowi di Istana, BPN Endus Adanya Maksud Tertentu
Eko menjelaskan jika pihaknya mengembangkan penangkapan dari satu tempat ke tempat lain sehingga berhasil menggagalkan penyelundupan ini.
Pengungkapan itu sendiri bermula pada penemuan 26 kg shabu di Dusun II Gajah Mati, Kec. Babat Rupat, Kab. Misi Banyuasin, Sumatera Selatan tanggal 11 April 2019.
Dari situ, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti lainnya di sejumlah tempat, sebelum diakhiri pada tanggal 27 April 2019 di area parkir SPBU 24307160 Sukamaju, Jalan Lintas Palembang-Jambi Km 105, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
"Ditemukan 10 kilogram shabu. Pengakuan pelaku membawa shabu tersebut dari Tembilahan, Indragiri Hilir, Riau menuju Betung, Sumsel. Mulai dari kurir, pengendali, hingga pemilik barang berhasil kami amankan," tukasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Juncto pasal 132 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Juncto pasal 132 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman pidana mati dan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda minimal Rp 10 miliar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.