Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Sebut Modus Penyelundupan Narkoba Gunakan Kemasan Teh Hijau Sudah Ada Sejak 2016

Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Pol Eko Daniyanto mengatakan modus Penyelundupan Narkoba gunakan kemasan teh hijau sudah ada sejak 2016

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Polri Sebut Modus Penyelundupan Narkoba Gunakan Kemasan Teh Hijau Sudah Ada Sejak 2016
Tribunnews.com/ Vincentius Jyestha
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Daniyanto, dalam pengungkapan penyelundupan narkotika jenis shabu seberat 137 Kg, di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (3/5/2019). 

Jaringan internasional

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Dirpolair Baharkam Polri dan Bea Cukai berhasil mengungkap jaringan narkotika internasional lintas Malaysia, Aceh, Sumut dan Riau.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Daniyanto, mengatakan pihaknya berhasil mengamankan narkotika jenis shabu seberat 137 kilogram (Kg).

Pihaknya juga berhasil meringkus 14 tersangka yang semuanya adalah warga negara Indonesia (WNI).

"Diamankan 137 Kg metamfetamin atau shabu dari 14 tersangka yang kami kejar selama hampir sebulan belakangan," ujar Eko, di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (3/5/2019).

Adapun 14 tersangka yang ditangkap antara lain SN (42), SS (47), TM (39), RM (30), DI (30), MR (47), SO (48), HR (42), BI (47), IS (39), HE (34), RM (29), MA (30), dan HR (34).

Baca: Pertemuan AHY-Jokowi di Istana, BPN Endus Adanya Maksud Tertentu

Eko menjelaskan jika pihaknya mengembangkan penangkapan dari satu tempat ke tempat lain sehingga berhasil menggagalkan penyelundupan ini.

Berita Rekomendasi

Pengungkapan itu sendiri bermula pada penemuan 26 kg shabu di Dusun II Gajah Mati, Kec. Babat Rupat, Kab. Misi Banyuasin, Sumatera Selatan tanggal 11 April 2019.

Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkotika Internasional
Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkotika Internasional (Vincentius Jyestha/Tribunnews.com)

Dari situ, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti lainnya di sejumlah tempat, sebelum diakhiri pada tanggal 27 April 2019 di area parkir SPBU 24307160 Sukamaju, Jalan Lintas Palembang-Jambi Km 105, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

"Ditemukan 10 kilogram shabu. Pengakuan pelaku membawa shabu tersebut dari Tembilahan, Indragiri Hilir, Riau menuju Betung, Sumsel. Mulai dari kurir, pengendali, hingga pemilik barang berhasil kami amankan," tukasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Juncto pasal 132 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Juncto pasal 132 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman pidana mati dan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda minimal Rp 10 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas