Polri Sebut Modus Penyelundupan Narkoba Gunakan Kemasan Teh Hijau Sudah Ada Sejak 2016
Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Pol Eko Daniyanto mengatakan modus Penyelundupan Narkoba gunakan kemasan teh hijau sudah ada sejak 2016
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 137 kilogram melalui jalur laut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Daniyanto mengatakan modus yang sama selalu digunakan para pelaku peredaran Narkoba sejak tahun 2016 silam.
Ia menyebut para penyelundup narkotika selalu berusaha mengelabui petugas dengan menyamarkan barang haram itu dalam kemasan teh hijau.
"Tidak berubah mulai dari tahun 2016. Kemasannya seperti teh hijau atau model teh lainnya," ujar Eko daniyanto di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (3/5/2019).
Baca: Komjen Moechgiyarto Jabat Kepala Satgas Saber Pungli Gantikan Komjen Putut Eko Bayuseno
Dengan jumlah pengungkapan narkotika yang sedemikian besarnya, ia mengatakan pihaknya telah bekerja sama dengan Malaysia, Myanmar, dan Thailand untuk meningkatkan pengawasan peredaran narkoba.
Hal itu dilakukan demi menyelamatkan generasi muda bangsa Indonesia dari penyalahgunaan barang haram tersebut.
"Pada Maret kemarin kami kerja sama dengan Malaysia, Myanmar, dan Thailand. Inilah bentuk kerja sama kami. Harapannya, peredaran narkoba lainnya bisa terungkap," kata dia.
Baca: SBY Bongkar ke Publik SMS Orang Terkait Pergantian Kapolri, Minta Calonnya Dipilih, Siapa Pelakunya?
Dalam kesempatan yang sama, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan jumlah pengungkapan ini tercatat merupakan yang terbesar selama 2019.
Terhitung dari Januari 2019 hingga Mei 2019.
"Ini merupakan pengungkapan terbesar tahun ini. Kemarin Polda Metro Jaya mengungkap peredaran seberat 120 kilogram, yang ini 137 kilogram. Artinya, ini pengungkapan terbesar dari mulai Januari sampai Mei 2019," tutur Dedi.
Seperti diketahui, kepolisian menangkap 14 tersangka warga negara Indonesia dalam pengungkapan narkotika jenis shabu seberat 137 Kg itu.
Adapun inisial para tersangka tersebut antara lain SN (42), SS (47), TM (39), RM (30), DI (30), MR (47), SO (48), HR (42), BI (47), IS (39), HE (34), RM (29), MA (30), dan HR (34).
Mereka memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari penjemput, kurir, hingga pengendali.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.