Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Joko Driyono Didakwa Melakukan Pencurian CCTV Barang Bukti Kasus Pengaturan Skor

Mantan Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, didakwa melakukan pencurian DVR Server CCTV dan satu unit Laptop DVR Server CCTV dan satu unit Laptop

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Joko Driyono Didakwa Melakukan Pencurian CCTV Barang Bukti Kasus Pengaturan Skor
Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi
Mantan Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Senin (6/5/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, didakwa melakukan pencurian barang bukti kasus dugaan pengaturan skor yang sedang ditangani Satgas Antinafia Bola.

"(Terdakwa) telah melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu yaitu berupa DVR Server CCTV dan satu unit Laptop merk HP Note Book 13 warna silver, yang sebagian atau seluruhnya dalam penguasaan penyidik Satgas Antimafia Bola, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum," ujar Jaksa Penuntut Umum Sigit Hendradi dalam dakwaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Senin (6/5/2019).

Dalam dakwaannya, JPU menyebut barang bukti yang diambil Joko Driyono sudah dipasangi garis polisi oleh Satgas Antimafia Bola.

Baca: Bawaslu Jakarta Pusat Punya Waktu 14 Hari Lakukan Pendalaman Terkait Temuan Formulir C1 di Menteng

Joko Driyono diduga memerintahkan terdakwa lain, Muhamad Mardani Morgot, untuk mengambil semua kertas-kertas selain buku bacaan atau majalah yang ada pada rak dan laci meja kerjanya dan notebook yang ada diruangan kerjanya.

Dirinya juga memerintahkan Mardani untuk menghilangkan rekaman CCTV dengan cara mencabut dengan tujuan agar Tim Penyidik tidak dapat melihat rekaman kegiatan dan aktivitas di kantor PT Liga Indonesia.

Baca: Brunei Tetapkan Moratorium Hukuman Mati Bagi Pelaku LGBT

"Serta tidak dapat dilihat siapa-siapa orang yang pernah bertemu dengan Terdakwa, kemudian Saksi Muhamad Mardani Morgot mengganti dengan DVR CCTV yang rusak,selanjutnya DVR CCTV yang masih bagus," tutur Sigit.

Berita Rekomendasi

Akibat perbuatannya itu, Joko Driyono didakwa melanggar Pasal 363, Pasal 235 dan Pasal 221 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Sidang perdana

Mantan Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, bakal menjalani sidang perdana kasus perusakan barang bukti pengaturan skor pada hari ini, Senin (6/5/2019).

Joko Driyono atau Jokdri bakal menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan.

Humas PN Jakarta Selatan, Achmad Guntur mengungkapkan pihaknya sudah menerima berkas dari kejaksaan pada pekan lalu. Seluruh berkas sudah dinyatakan lengkap.

"Senin 6 Mei 2019 sidang perdana," ujar Guntur saat dikonfirmasi, Senin (6/5/2019).

Guntur mengungkapkan sidang ini bakal dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Kartim Haeruddin serta hakim anggota R,Lim Nurohim dan Sudjarwanto.

Baca: Tangan Terborgol, Joko Driyono Tak Acuhkan Panggilan Awak Media Saat Konferensi Pers

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas