Joko Driyono Didakwa Melakukan Pencurian CCTV Barang Bukti Kasus Pengaturan Skor
Mantan Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, didakwa melakukan pencurian DVR Server CCTV dan satu unit Laptop DVR Server CCTV dan satu unit Laptop
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
"Seperti biasa menunggu Jaksa dan terdakwa. Kalau pidana biasanya di atas pukul 13.00 WIB," tutur Guntur.
Seperti diketahui, Jokdri ditetapkan sebagai tersangka karena merusak barang bukti terkait pengaturan skor. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (14/2/2019).
Dirinya diduga memerintahkan tiga pesuruhnya, yakni Muhammad MM alias Dani, Musmuliadi alias Mus dan Abdul Gofar melakukan perusakan barang bukti di kantor Komisi Disiplin PSSI yang sempat digeledah Satgas Anti Mafia Sepakbola beberapa waktu lalu.
Baca: Satgas Anti Mafia Bola Kebut Pemberkasan Kasus Joko Driyono
Dia diduga memerintahkan ketiganya melakukan perusakan garis polisi atau masuk tanpa izin ke tempat yang telah disegel polisi, kemudian memerintahkan melakukan perusakan barang bukti dan pencurian mengambil laptop terkait kasus dugaan pengaturan skor.
Sebelumnya, 11 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satgas Anti Mafia Sepakbola.
Polisi sebelumnya juga telah menyerahkan barang bukti, berkas serta enam orang tersangka kasus pengaturan skor laporan Manajer Persibara Banjar Negara, Lasmi Indaryani. Para tersangka, Anik Yuni Artikasari, Priyanto alias Mbah Pri, Mansyur Lestaluhu, Nurul Safarid, Johar Ling Eng, Dwi Irianto alias Mbah Putih.