Joko Driyono Jalani Sidang Perdana Kasus Perusakan Barang Bukti Pengaturan Skor Hari Ini
Joko Driono atau Jokdri bakal menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, bakal menjalani sidang perdana kasus perusakan barang bukti pengaturan skor pada hari ini, Senin (6/5/2019).
Joko Driyono atau Jokdri bakal menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan.
Humas PN Jakarta Selatan, Achmad Guntur mengungkapkan pihaknya sudah menerima berkas dari kejaksaan pada pekan lalu. Seluruh berkas sudah dinyatakan lengkap.
"Senin 6 Mei 2019 sidang perdana," ujar Guntur saat dikonfirmasi, Senin (6/5/2019).
Guntur mengungkapkan sidang ini bakal dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Kartim Haeruddin serta hakim anggota R,Lim Nurohim dan Sudjarwanto.
Baca: Tangan Terborgol, Joko Driyono Tak Acuhkan Panggilan Awak Media Saat Konferensi Pers
"Seperti biasa menunggu Jaksa dan terdakwa. Kalau pidana biasanya di atas pukul 13.00 WIB," tutur Guntur.
Seperti diketahui, Jokdri ditetapkan sebagai tersangka karena merusak barang bukti terkait pengaturan skor. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (14/2/2019).
Dirinya diduga memerintahkan tiga pesuruhnya, yakni Muhammad MM alias Dani, Musmuliadi alias Mus dan Abdul Gofar melakukan perusakan barang bukti di kantor Komisi Disiplin PSSI yang sempat digeledah Satgas Anti Mafia Sepakbola beberapa waktu lalu.
Baca: Satgas Anti Mafia Bola Kebut Pemberkasan Kasus Joko Driyono
Dia diduga memerintahkan ketiganya melakukan perusakan garis polisi atau masuk tanpa izin ke tempat yang telah disegel polisi, kemudian memerintahkan melakukan perusakan barang bukti dan pencurian mengambil laptop terkait kasus dugaan pengaturan skor.
Sebelumnya, 11 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satgas Anti Mafia Sepakbola.
Polisi sebelumnya juga telah menyerahkan barang bukti, berkas serta enam orang tersangka kasus pengaturan skor laporan Manajer Persibara Banjar Negara, Lasmi Indaryani. Para tersangka, Anik Yuni Artikasari, Priyanto alias Mbah Pri, Mansyur Lestaluhu, Nurul Safarid, Johar Ling Eng, Dwi Irianto alias Mbah Putih.