Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penenggelaman Kapal Bisa Rusak Lingkungan? Berikut Penjelasan Menteri Susi

Susi Pudjiastuti menegaskan tindakan penenggelaman kapal ikan asing yang mengambil kekayaan bahari di kawasan perairan Indonesia tidak menyebabkan ker

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Penenggelaman Kapal Bisa Rusak Lingkungan? Berikut Penjelasan Menteri Susi
ISTIMEWA
Barang bukti kapal ikan asing yang dimusnahkan dengan cara ditenggelamkan di perairan laut Pulau Datuk, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, Sabtu (4/5/2019) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menegaskan tindakan penenggelaman kapal ikan asing yang mengambil kekayaan bahari di kawasan perairan Indonesia tidak menyebabkan kerusakan lingkungan.

Hal itu disampaikan Susi saat dihubungi Kompas.com pada Senin (6/5/2019) siang. "Tidak ada, malah akan jadi terumbu karang," kata Susi.

Beberapa metode penenggelaman kapal yang biasa dilakukan adalah dengan meledakkan atau membocorkan lambung kapal. Cara terakhir digunakan saat menenggelamkan 13 kapal Vietnam di perairan Pulau Datuk, Kalimantan Barat, Sabtu (4/5/2019).

Susi menjelaskan, cara yang dilakukan untuk menenggelamkan kapal dengan menggunakan metode ini. Tidak hanya dibocorkan bagian lambung kapal, namun juga diberi pemberat, seperti pasir dan air. "Dibocorkan, diisi pasir dan air," ujarnya.

Baca: Rekomendasi Kuliner Mudik Jalur Pantura Rute Ngawi - Kertosono - Mojokerto - Surabaya

Baca: Siswi SMK di Koja Diduga Buang Bayi ke Atap Kontrakan

Sementara itu, untuk lokasi penenggelaman, Susi menyebut terdapat perhitungan tersendiri mengenai lokasi mana yang bisa atau tidak bisa dijadikan tempat eksekusi. Tidak sembarang titik bisa dilakukan penenggelaman.

"Kedalaman dan lain-lain itu kami riset dan pilih yang memungkinkan, tanpa mengganggu arus lalu lintas pelayaran, dan tidak ada karang," kata Menteri Susi.

Dalam sebuah jurnal KKP berjudul "Kebijakan Penenggelaman Kapal Pencuri Ikan di Wilayah Perairan Indonesia dalam Perspektif Hukum", disebutkan pula kondisi kapal yang akan ditenggelamkan harus bebas dari benda atau bahan yang potensial mencemari lingkungan.

Berita Rekomendasi

Sehingga tidak ada kerusakan atau pencemaran lingkungan yang akan terjadi setelah kapal-kapal tersebut berada di dasar laut.

Laporan: Luthfia Ayu Azanella

Artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul Penenggelaman Kapal Tak Rusak Lingkungan, Ini Penjelasan Susi Pudjiastuti

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas