Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bachtiar Nasir Ditetapkan sebagai Tersangka, Polri Tegaskan Tak Ada Tekanan dari Pihak Lain

Ketua GNPF MUI Bachtiar Nasir ditetapkan kepolisian sebagai tersangka kasus TPPU dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Willem Jonata
zoom-in Bachtiar Nasir Ditetapkan sebagai Tersangka, Polri Tegaskan Tak Ada Tekanan dari Pihak Lain
Tribunnews.com/ Vincentius Jyestha
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal di Rupatama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (2/5/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Ustaz Bachtiar Nasir ditetapkan kepolisian sebagai tersangka kasus TPPU dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).

Terkait penetapan status tersangka itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal menegaskan Polri independen dan tidak ditekan oleh pihak lain. 

"Tidak, tidak. Polri independen, tidak bisa ditekan-tekan. Pemanggilan, penaikan status, itu bukan karena tekanan dan perintah," ujar Iqbal, di Rupatama Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019). 

Ia juga memastikan para penyidik melakukan penetapan tersangka melalui pengumpulan bukti-bukti sesuai aturan hukum yang berlaku. 

"Apabila ada dua alat bukti minimal yang cukup menurut penyidik, karena itu kewenangan absolut penyidik tidak bisa diintervensi. Dia bisa menentukan tersangka, itu kewenangan penyidik," katanya.

Bachtiar Nasir, Ketua GNPF-MUI memberikan pernyataan pers soal vonis dua tahun Ahok di AQL Islamic Centre, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (10/5/2017).
Bachtiar Nasir, Ketua GNPF-MUI memberikan pernyataan pers soal vonis dua tahun Ahok di AQL Islamic Centre, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (10/5/2017). (Rizal Bomantama/Tribunnews.com)

Mantan Wakapolda Jawa Timur itu membantah apabila status Bachtiar ditetapkan secara tiba-tiba. Kasus yang menjerat Bachtiar, kata dia, adalah kasus lama yakni tahun 2017.

Berita Rekomendasi

Jenderal bintang dua tersebut menjelaskan terkadang ada bukti-bukti dalam suatu kasus yang baru bisa didapatkan setelah bertahan-tahun lamanya. Sehingga, penetapan Bachtiar sebagai tersangka pun wajar adanya.

"Itu kasus lama. Jadi jangan dikait-kaitkan dengan konstelasi dan lain-lain. Ini adalah upaya manajemen penyidikan yang selama ini sudah berlaku di kepolisian NKRI, terutama proses manajemen penyelidikan dan penyidikan," tutur Iqbal. 

Baca: Jusuf Kalla: Kasus Bachtiar Nasir Bukan Kriminalisasi Ulama

"Ada bukti-bukti itukan tidak hanya satu-dua hari, itu bisa bertahun-tahun. Dan penyidik sudah menemukan berbagai bukti yang kuat. Maka dari itu, penaikan status menjadi tersangka," tukasnya. 

Sebelumnya diberitakan, Polri menetapkan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Ustaz Bachtiar Nasir sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Daniel Silitonga, membenarkan hal tersebut. 

"Ya, benar (Bachtiar Nasir ditetapkan sebagai tersangka)," ujar Daniel, ketika dikonfirmasi, Selasa (7/5/2019). 

Baca: Ustad Bachtiar Nasir Tersangka, JK Sebut Hukum Tak Memandang Profesi

Bachtiar Nasir diduga terlibat dalam kasus TPPU dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS). Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sendiri akan memanggil Bachtiar sebagai tersangka pada Rabu (8/5) besok sekitar pukul 10.00 WIB. 

Hal itu dibuktikan dengan adanya surat panggilan bagi yang bersangkutan dengan nomor S. Pgl/212/v/Res2.3/2019 Dit Tipideksus.
Surat panggilan itu dilayangkan pada tanggal 3 Mei 2019 dan ditandatangani oleh Dirtipideksus Brigjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho.

Selain itu, di surat tersebut disebutkan pula Bachtiar Nasir disangka melanggar Pasal 70 juncto Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 16/2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 28/2004 atau Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP atau Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Nomor 10/1998 tentang Perbankan atau Pasal 63 ayat (2) UU Nomor 21/2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 dan Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas