Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bachtiar Nasir Jadi Tersangka: Polisi Bantah Ada Tekanan hingga Perjalanan Kasus Sejak 2017

Polisi menetapkan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Ustaz Bachtiar Nasir sebagai tersangka

Penulis: Daryono
Editor: Suut Amdani
zoom-in Bachtiar Nasir Jadi Tersangka: Polisi Bantah Ada Tekanan hingga Perjalanan Kasus Sejak 2017
Rizal Bomantama/Tribunnews.com
Bachtiar Nasir, Ketua GNPF-MUI memberikan pernyataan pers soal vonis dua tahun Ahok di AQL Islamic Centre, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (10/5/2017). 

Agung mengatakan, penyidik telah mengantungi banyak bukti adanya penyimpangan tersebut.

Namun, ia enggan mengungkapnya dulu. Salah satu data yang diterima yakni terkait transaksi dan aliran dana mencurigakan.

"Banyak data dari macam-macam. Dari PPATK juga ada," kata Agung.

4. Tanggapan jusuf Kalla

Wakil Presiden Jusuf Kalla buka suara terkait penetapan tersangka pada mantan ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, Bachtiar Nasir dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Jusuf Kalla mengatakan apa yang menimpa Bachtiar Nasir bukan bentuk kriminalisasi ulama.

Jusuf Kalla menilai langkah Polri menetapkan Bachtiar Nasir sebagai tersangka sudah sesuai prosedur.

Wakil Presiden RI Jusuf Kalla saat ditemui di Kantor Wapres RI, jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (7/5/2019).
Wakil Presiden RI Jusuf Kalla saat ditemui di Kantor Wapres RI, jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (7/5/2019). (Tribunnews.com/ Rina Ayu)
Berita Rekomendasi

Ia mengatakan, semua orang dapat tersandung kasus hukum tanpa melihat latar belakang.

"Siapa saja apakah pedagang, orang biasa, ustaz, siapa saja, bahwa kebetulan ada ustaz begitu (yang kena) kalau dia melanggar ya diproses," ujar Jusuf Kalla di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (7/5/2019).

(Tribunnews.com/Vincentius Jyestha/Rina Ayu) (Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas