Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bachtiar Nasir Jadi Tersangka: Polisi Bantah Ada Tekanan hingga Perjalanan Kasus Sejak 2017

Polisi menetapkan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Ustaz Bachtiar Nasir sebagai tersangka

Penulis: Daryono
Editor: Suut Amdani
zoom-in Bachtiar Nasir Jadi Tersangka: Polisi Bantah Ada Tekanan hingga Perjalanan Kasus Sejak 2017
Rizal Bomantama/Tribunnews.com
Bachtiar Nasir, Ketua GNPF-MUI memberikan pernyataan pers soal vonis dua tahun Ahok di AQL Islamic Centre, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (10/5/2017). 

Jenderal bintang dua tersebut menjelaskan terkadang ada bukti-bukti dalam suatu kasus yang baru bisa didapatkan setelah bertahan-tahun lamanya.

Sehingga, penetapan Bachtiar sebagai tersangka pun wajar adanya.

"Itu kasus lama. Jadi jangan dikait-kaitkan dengan konstelasi dan lain-lain. Ini adalah upaya manajemen penyidikan yang selama ini sudah berlaku di kepolisian NKRI, terutama proses manajemen penyelidikan dan penyidikan," tutur Iqbal.

"Ada bukti-bukti itukan tidak hanya satu-dua hari, itu bisa bertahun-tahun. Dan penyidik sudah menemukan berbagai bukti yang kuat. Maka dari itu, penaikan status menjadi tersangka," tukasnya.

2. Sudah diperiksa 2017 Silam

Rupanya, Bachtiar Nasir sudah pernah diperiksa polisi.

Bachtiar Nasir dan tiga orang dari Yayasan Keadilan untuk Semua (KUS) diperiksa penyidik di kantor Bareskrim Polri, Gedung KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis, 16 Februari 2017 silam.

Berita Rekomendasi

Mereka diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pencucian uang terkait penyalahgunaan dana Yayasan KUS.

Demikian disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rikwanto, melalui keterangan tertulis, Kamis (16/2/2017).

Kasus pencucian uang yang disidik Bareskrim Polri merupakan dana di rekening Yayasan KUS sekitar Rp3,8 miliar yang digalang GNPF untuk Aksi pada 4 November dan 2 Desember 2016.

Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF), Bachtiar Nasir
Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF), Bachtiar Nasir (Tribunnews.com)

Menurut Rikwanto, ada delapan orang dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan.

Namun, seorang di antaranya, Nuim Hidayat selaku Pengawas Yayasan KUS, tidak datang memenuhi panggilan dengan alasan tengah sakit disertai surat keterangan dokter.

Tujuh orang yang datang dan menjalani pemeriksaan yakni, Adian Husaini (Pembina Yayasan KUS), Tri Subhi Abdillah (Sekretaris Yayasan KUS), Suwono (Bendahara Yayasan KUS), Bachtiar Nasir (Ketua GNPF-MUI), Dadang, Linda dan M Lutfie Hakim.

"Nuim Hidayat tidak hadir karena sakit dengan surat keterangan dokter," kata Rikwanto.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas