Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bachtiar Nasir Jadi Tersangka: Polisi Bantah Ada Tekanan hingga Perjalanan Kasus Sejak 2017

Polisi menetapkan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Ustaz Bachtiar Nasir sebagai tersangka

Penulis: Daryono
Editor: Suut Amdani
zoom-in Bachtiar Nasir Jadi Tersangka: Polisi Bantah Ada Tekanan hingga Perjalanan Kasus Sejak 2017
Rizal Bomantama/Tribunnews.com
Bachtiar Nasir, Ketua GNPF-MUI memberikan pernyataan pers soal vonis dua tahun Ahok di AQL Islamic Centre, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (10/5/2017). 

3. Penyidik Tanyakan 37 Pertanyaan Ditujukan kepada Bachtiar Nasir pada 2017

Mengutip Kompas.com, Kapitra Ampera yang saat itu sebagai pengacara Bachtiar Nasir mengungkapkan kliennya dicecar 37 pertanyaan oleh penyidik di Kantor bareskrim Mabes Polri pada Kamis, 16 Februari 2017 silam.

"Ada 37 pertanyaan, Alhamdulillah kita bisa menjawab dengan lugas. Di atas juga penyidiknya cukup komunikatif, pertanyaan-pertanyaan yang diajukan Alhamdulillah bisa dijawab oleh Ustadz Bachtiar Nasir semuanya," kata Kapitra Ampera.

Ia mengatakan, pertanyakan yang diajukan penyidik kepada Bachtiar yakni seputar dana, aksi, bagaimana prosesnya sampai ke yayasan, dan pengeluaran.

Ia menambahkan, saat ini penyidik masih menghitung seluruh dana, baik yang terkumpul ke rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua maupun yang diambil untuk Aksi Bela Islam pada 4 November dan 2 Desember 2016.

"Masih dihitung itu ya ditarik itu ya. Tapi sudah dijelaskan tadi. Lebih pasnya itu bendahara yang menjelaskan yang terhimpun dari 5.000 donatur itu biar bendahara GNPF yang menjelaskan," kata dia.

Politikus PDI Perjuangan Kapitra Ampera di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (3/12/2018)
Politikus PDI Perjuangan Kapitra Ampera di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (3/12/2018) (Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda)

Sebelumnya, Bachtiar mengatakan bahwa ada dana Rp 3 miliar yang dikelola untuk aksi bela Islam pada 4 November dan 2 Desember 2016.

Berita Rekomendasi

Dana tersebut berasal dari donasi masyarakat yang ditampung di rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua.

Uang itu dialokasikan untuk konsumsi, peserta unjuk rasa, hingga korban luka-luka saat aksi 411.

Bachtiar Nasir mengatakan, mereka juga menggunakannya untuk biaya publikasi seperti pemasangan baliho, spanduk, dan sumbangan lainnya.

Ada pula sumbangan untuk korban bencana Aceh sebesar 500 juta dan di Sumbawa sebesar Rp 200 juta.

Bachtiar membantah ada aliran uang dari rekening yayasan ke pihak lain yang tak sesuai peruntukannya.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Agung Setya mengatakan, polisi menemukan dugaan penyimpangan penggunaan dana Yayasan Keadilan Untuk Semua.

"Kita tahu ada penghimpunan dana dari umat ya. Kita sedang pastikan bahwa penyimpangan penggunaan dana itu kita sedang proses," ujar Agung.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas