Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bachtiar Nasir Jadi Tersangka: Polisi Bantah Ada Tekanan hingga Perjalanan Kasus Sejak 2017

Polisi menetapkan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Ustaz Bachtiar Nasir sebagai tersangka

Penulis: Daryono
Editor: Suut Amdani
zoom-in Bachtiar Nasir Jadi Tersangka: Polisi Bantah Ada Tekanan hingga Perjalanan Kasus Sejak 2017
Rizal Bomantama/Tribunnews.com
Bachtiar Nasir, Ketua GNPF-MUI memberikan pernyataan pers soal vonis dua tahun Ahok di AQL Islamic Centre, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (10/5/2017). 

TRIBUNNEWS.COM - Polisi menetapkan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Ustaz Bachtiar Nasir sebagai tersangka kasus TPPU dana Yayasan Keadilan untuk Semua (KUS).

Penetapan tersangka Bachtiar Nasir berdasarkan surat panggilan dengan nomor S. Pgl/212/v/Res2.3/2019 Dit Tipideksus.

Penetapan tersangka terhadap Bachtiar Nasir ini menuai reaksi beragam dari berbagai pihak.

Ada yang menyebut penetapan tersangka ini bentuk kriminalisasi terhadap ulama.

Baca: BNN Beri Penghargaan 115 Karyawan yang Ungkap Kasus TPPU Rp 6,4 Triliun dan Pabrik Pil PCC di Jateng

Namun, sebagian pihak menganggap hukum tak memandang profesi.

Di sisi lain, Polri membantah melakukan kriminalisasi terhadap ulama.

Berikut rangkuman pernyataan polisi hingga perjalanan kasus Bachtiar Nasir

Berita Rekomendasi

1. Polri Bantah Ada Tekanan

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal menegaskan Polri independen dan tidak ditekan oleh pihak lain dalam penetapan status tersangka Bachtiar Nasir

"Tidak, tidak. Polri independen, tidak bisa ditekan-tekan. Pemanggilan, penaikan status (Bachtiar Nasir), itu bukan karena tekanan dan perintah," ujar Iqbal, di Rupatama Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019).

Ia juga memastikan para penyidik melakukan penetapan tersangka melalui pengumpulan bukti-bukti sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Apabila ada dua alat bukti minimal yang cukup menurut penyidik, karena itu kewenangan absolut penyidik tidak bisa diintervensi. Dia bisa menentukan tersangka, itu kewenangan penyidik," katanya.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal di Rupatama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (2/5/2019).
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal di Rupatama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (2/5/2019). (Tribunnews.com/ Vincentius Jyestha)

Mantan Wakapolda Jawa Timur itu membantah apabila status Bachtiar ditetapkan secara tiba-tiba.

Kasus yang menjerat Bachtiar, kata dia, adalah kasus lama yakni tahun 2017.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas