Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu: Yang Berwenang Pegang Form C1 Asli Hanya Saksi, Panwas dan KPU

Saat ini, perkara temuan ribuan formulir C1, kini sedang ditangani oleh Sentra Gakkumdu Bawaslu Jakarta Pusat.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Bawaslu: Yang Berwenang Pegang Form C1 Asli Hanya Saksi, Panwas dan KPU
Danang Triatmojo/Tribunnews.com
Mochammad Afifuddin 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyebut para saksi, panitia pengawas (panwas), dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah tiga pihak yang punya kewenangan memegang formulir C1 Pemilu 2019.

Artinya, selain tiga pihak tersebut, formulir C1 yang kemungkinan beredar merupakan dokumen tidak resmi alias palsu.

"Ya ofisial yang resmi dipegang oleh saksi, panwas, dan KPU, Clear," kata Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin di KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (7/5/2019).

Lebih lanjut Afifuddin menjelaskan, bahwa setiap saksi yang dikirimkan oleh partai politik dalam proses rekapitulasi, akan mendapat salinan resmi formulir C1.

Namun, soal peristiwa adanya temuan ribuan dokumen formulir C1 yang diangkut mobil Daihatsu Sigra di kawasan Menteng, bisa saja form C1 itu adalah buah dari dokumentasi orang lain yang tidak memiliki kewenangan.

Sebab, secara prinsip formulir C1 sejatinya juga diumumkan di setiap TPS untuk diketahui secara bersama.

Baca: BIN Waspadai Kelompok Radikal yang Manfaatkan Momen Pemilu 2019

"Karena prinsip dokumen ini juga diumumkan di TPS, sebenarnya orang lain juga bisa tahu dan mendokumentasikan," ujar dia.

Berita Rekomendasi

Saat ini, perkara temuan ribuan formulir C1, kini sedang ditangani oleh Sentra Gakkumdu Bawaslu Jakarta Pusat.

Bila form C1 tersebut adalah barang asli, Bawaslu menyebut hal itu tidak akan mempengaruhi apapun. Mengingat rekapitulasi suara Pemilu sudah memasuki tingkat nasional.

Formulir C1 tingkat TPS akan dibutuhkan jika adanya ketidaksinkronan data ketika KPU melakukan rekap berjenjang di tingkat Kecamatan.

"Kalau ada persoalan di tingkat rekap berjenjangnya kemudian dicek kembali. Kalau nanti nggak ada masalah, nggak akan dibuka lagi C1, wong rekapnya sudah sampai nasional," ujar Afifuddin.

Sebelumnya, Bawaslu dan aparat kepolisian mengamankan mobil Daihatsu Sigra di Jalan Besuki, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu pagi.

Mobil diamankan lantaran diduga mengangkut ribuan formulir C1 Pemilu 2019.

Form C1 tersebut berada di dalam dua kardus, bertuliskan "Kepada Yth Bapak Toto Utmo Budi Santoso Direktur Satgas BPN PS Jl Kertanegara No 36 Jakarta Selatan" dan "Dari Moh Taufik Seknas Prabowo-Sandi Jl HOS Cokro Aminoto no 93 Menteng Jakarta Pusat."

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas