BNN Gagalkan Penyelundupan Ganja Melalui Jasa Ekspedisi
Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap penyelundupan narkotika jenis ganja jaringan Aceh-Medan-Jakarta.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap penyelundupan narkotika jenis ganja jaringan Aceh-Medan-Jakarta.
Upaya pengiriman narkotika itu dilakukan melalui jasa ekspedisi.
Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari, mengonfirmasi upaya pengungkapan kasus narkotika tersebut.
Dua pelaku, Ardi dan Ipul, selaku kurir, diamanakan di satu unit tempat kos di Jalan Bungur No. 4, RT/RW 03/11, Pancoran Mas, Kota Depok, Senin (6/5/2019) sekira Pukul 21.00 WIB.
Baca: Sandiaga Uno: Prabowo Bukan Diktator, Tidak Bisa Beri Perintah Pendukungnya Lakukan People Power
"Dari hasil penggeledahan didapat barang bukti di duga ganja sebanyak 2 buah peti yang berisi ganja kering seberat 400 Kilogram," kata Arman, dalam keterangannya, Selasa (7/5/2019).
Dia menjelaskan, upaya pengungkapan kasus itu berawal saat petugas menerima informasi pada Minggu (5/5/2019) sekitar pukul 22.00 WIB, ada pengiriman narkotika jenis ganja yang dikirimkan dari Medan tujuan Depok melalui jasa ekspedisi.
"Ganja tersebut di masukan ke dalam peti dan di cat atau dicoret-coret dengan pilok untuk meninbulkan aroma baru dapat mengelabui petugas dan tidak tercium anjing pelacak (K9,-red)" kata dia.
Baca: Majelis Hakim Kabulkan Gugatan Warga Terhadap Lurah Cantik Pademangan Barat
Selama perjalanan, kata dia, paket itu sempat singgah di PT TAM Cargo, kemudian pada tanggal 6 Mei 2019 sekitar pukul 12.00 siang paket tersebut diantarkan oleh kurir PT TAM Cargo ke alamat Jl. Bungur No. 4 Kota Depok, dengan nama penerima Rudy Winata.
"Setelah dilakukan penyelidikan sekitar pukul 21.00, tim BNN melakukan penangkapan terhadap target penerima di alamat tersebut yang ternyata adalah sebuah Kost," ujarnya.
Baca: Gerindra Pastikan Ahmad Dhani dan Mulan Jameela Gagal Lolos ke Senayan
Dari upaya pengungkapan kasus itu, petugas turut mengamankan barang bukti, berupa dua buah peti kayu yang masing-masing berisikan narkotika jenis ganja, seberat total +/- 400 Kg, satu unit motor Honda Scoopy, dan dua unit handphone.
Selain menyita barang bukti, aparat juga mengamankan kedua tersangka dan tiga orang saksi.
Tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor pusat BNN untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Musnahkan ladang ganja
Badan Narkotika Nasional (BNN)sebelumnya melakukan pemusnahan ladang ganja.
Pemusnahan ladang ganja tersebut tersebut merupakan kali ke tiga yang dilakukan BNN sepanjang tahun 2019 dengan total ladang yang berhasil ditemukan sebanyak 4,5 hektar.
“Kali ini tim BNN berhasil mengidentifikasi keberadaan dua titik ladang ganja pada ketinggian 235 MDPL dan 205 MDPL di kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh," ujar Direktur Narkotika Alami Deputi Pemberantasan BNN, Victor J Lasut dalam keterangan yang diterima tribunnews.com, Jumat (3/5/2019).
Ada pun titik pertama ladang ganja berada pada koordinat 5.496927º 95.490552º dengan luas ladang 6.800 meter persegi.
Sementara titik kedua seluas 8.200 meter persegi pada koordinat 5.494171º 95.489812º.
Baca: Pengamat: Masih Jauh Pertemuan AHY dengan Jokowi Dikaitkan dengan 2024
Tinggi pohon ganja yang berhasil ditemukan cukup variatif mulai dari 30 cm sampai dengan 340 cm dengan tingkat kerapatan tanaman sekitar 1 hingga 4 batang ganja permeter persegi.
Total tanaman ganja yang berhasil dibabat tim BNN sebanyak 60.000 batang.
Setiap satu batang ganja dapat menghasilkan ganja basah dengan berat mencapai 253 gram.
Sehingga, total ganja basah yang berhasil dimusnahkan diperkirakan sebanyak 15 ton.
Baca: Pemindahan Ibu Kota Perlu Perencanaan Matang
Terungkapnya kasus penanaman ganja ini didapat dari kegiatan penyelidikan yang dilakukan tim BNN.
Dibutuhkan waktu selama satu minggu untuk bisa mengungkap kasus penanaman ganja tersebut.
Dipimpin langsung Victor J Lasut, Tim gabungan melakukan penelusuran.
Sebanyak 107 personel dikerahkan.
Butuh waktu sekitar 2 jam dari Kota Banda Aceh untuk tiba di titik pendakian.
Medan yang cukup berat harus dilalui dengan jarak tempuh sekitar 2 jam berjalan kaki.
Pemusnahan ini buah kerjasama antara BNN dengan TNI, Polri, dan beberapa unsur masyarakat, salah satunya akademisi dari Universitas Islam Negeri Ar-Raniry.
“Atas nama Badan Narkotika Nasional, saya ucapkan terima kasih kepada jajaran TNI, Kepolisian serta unsur masyarakat atas sinergitas yang telah terjalin dalam peaksanaan kegiatan ini” ujar Victor saat diwawancarai.
BNN berharap dengan dilakukannya pemusnahan ladang ganja ini, masyarakat Aceh semakin peduli bahwa hingga saat ini penanaman dan peredaran gelap ganja di larang di Indonesia.
Sesuai dengan Pasal 111 ayat (2) Undang undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.