Jadi Saksi Meringankan, Fahri Hamzah Puji Keberanian Ratna Sarumpaet
Fahri Hamzah menjadi saksi a de charge di persidangan kasus dugaan hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari ini, Selasa (7/5/2019) kembali digelar sidang lanjutan kasus dugaan berita bohong atau hoaks dengan terdakwa aktivis Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada sidang kali ini, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dihadirkan sebagai saksi yang meringankan (a de charge) untuk terdakwa Ratna Sarumpaet.
Baca: Usai Bersaksi, Fahri Hamzah Berharap Ratna Sarumpaet Banyak Merenung dan Kurangi Kritik Terbuka
Selain Fahri Hamzah, ada dua saksi meringankan lainnya yang dihadirkan tim penasihat hukum, yakni ahli bahasa dan seorang yang bekerja untuk Ratna Sarumpaet.
Saat bersaksi di hadapan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Fahri Hamzah mengaku tidak ingin menanggapi lagi setelah Ratna Sarumpaet mengaku berbohong dan meminta maaf ke publik.
"Begitu beliau (Ratna) mengaku bohong, kemudian minta maaf kepada publik, buat saya sudah selesai. Saya tidak mau menanggapi lagi," kata Fahri dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera Raya, Cilandak, Selasa (7/5/2019).
Padahal, Fahri merupakan salah satu yang paling vokal mengecam penganiayaan terhadap Ratna.
Termasuk silang pendapatnya dengan penyanyi Tompi di media sosial Twitter.
Namun, ia mengatakan, bukan kewajibannya untuk mencari tahu apa yang menjadi penyebab Ratna melakukan kebohongan.
Baca: Fahri Hamzah: Ratna Sarumpaet Mengaku Bohong Itu Luar Biasa
"Saya tidak tertarik, saya tidak mau cari tahu. Menurut saya itu sudah masuk ranah privat," ujar Fahri Hamzah.
"Kecuali kalau dia anak saya, pasti saya tanya sangat detail," tutur Fahri Hamzah.
Fahri Puji Ratna Akui Kebohongannya
Usai bersaksi, Fahri Hamzah kemudian menanggapi kasus dugaan berita bohong atau hoaks yang masih membelit aktivis Ratna Sarumpaet itu.
"Itu biasa. Orang itu hari-hari bohong. Sudah, tidak usah sok lah," ujar Fahri Hamzah.
Baca: Fahri Hamzah Sebut Kasus Ratna Sarumpaet Berseri dan Berbulan-bulan
Menurut Fahri Hamzah, orang yang tidak boleh berbohong adalah para pejabat publik.
Sayangnya, lanjut Fahri Hamzah, masih ada pejabat publik yang melakukan kebohongan.
"Kita ini seperti terlalu suci gitu lho, kita ini setiap hari bohong," tuturnya.
Di sisi lain, Fahri Hamzah pun menyebut kebohongan yang diperbuat Ratna tidak menyebabkan keonaran, seperti didakwakan Jaksa Penuntut Umum.
"Dia sudah telan kebohongannya itu, cuma dua hari kok. Saya kagum di situ, artinya dia mengorbankan reputasinya," kata Fahri.
Baca: KSAD Bentuk Tim Telusuri Oknum TNI AD yang Sebar Berita Bohong Kepada Rizal Ramli
Ratna didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ratna Berharap Fahri Jadi Saksi Meringankan
Sidang perkara penyebaran berita bohong atas terdakwa Ratna Sarumpaet kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera Raya, Cilandak, Selasa (7/5/2019).
Mengenakan rompi tahanan, Ratna Sarumpaet tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 08.38.
Baca: Ratna Sarumpaet: Fahri Hamzah yang Konsisten Bela Saya
Seperti sidang-sidang sebelumnya, kali ini Ratna Sarumpaet juga didampingi putrinya, Atiqah Hasiholan.
Sidang hari ini beragendakan mendengar keterangan saksi dari tim penasihat hukum Ratna Sarumpaet.
Tiga orang dijadwalkan bakal bersaksi di muka sidang, salah satunya adalah Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah.
"Beliau kan saksi yang meringankan, ya saya harap begitu," kata Ratna saat ditanya harapannya tentang kehadiran Fahri Hamzah.
Selain Fahri Hamzah, dua saksi lainnya adalah ahli bahasa Universitas Indonesia Dr Asisi, dan seorang karyawan Ratna Sarumpaet.
Polemik kasus ini bermula ketika foto lebam wajah Ratna Sarumpaet beredar luas di media sosial.
Kepada beberapa pihak, ia mengaku telah dianiaya orang tidak dikenal di Bandung, Jawa Barat.
Belakangan, Ratna Sarumpaet mengklarifikasi bahwa berita penganiayaan terhadap dirinya adalah bohong.
Muka lebamnya bukan disebabkan penganiayaan, melainkan karena operasi plastik.
Baca: Fahri Hamzah Akan Bersaksi di Sidang Ratna Sarumpaet Hari Ini
Ratna didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Penulis : Annas Furqon Hakim
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul : Fahri Hamzah Soal Kebohongan Ratna Sarumpaet: Itu Biasa, Kita Ini Seperti Terlalu Suci Gitu Lho