Menteri Agama Pastikan Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Suap Romahurmuziy
Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin memastikan akan memenuhi panggilan KPK sebagai saksi untuk tersangka Romahurmuziy.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin memastikan diri akan hadir memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap mantan ketua PPP Romahurmuziy.
Hal tersebut disampaikannya Lukman Hakim Saifuddin setelah bertemu Wakil Presiden Jusuf Kalla, di kantor Wapres RI, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (7/5/2019).
Dengan langkah terburu-buru dan bergegas meninggalkan awak media, menteri yang berasal dari Partai PPP ini hanya menjawab singkat.
"Insya Allah, Insya Allah (hadir esok dipanggil KPK)," ujar Lukman Hakim Saifuddin.
Baca: Romahurmuziy Mengguggat : Pengacara Sebut OTT KPK Tak Sah Hingga Minta Dibebaskan
Saat disinggung apakah ia akan membawa sejumlah dokumen terkait proses seleksi, dirinya kembali menjawab singkat.
"Insya Allah (membawa)," ucap Lukman lagi.
Sebelumnya diketahui, pada panggilan pertama Menag Lukman tak hadir.
Baca: Korupsi Jual-Beli Jabatan, KPK Periksa Staf Pribadi Romahurmuziy dan Ketua Panitia Seleksi
Rencananya KPK akan meminta keterangan Lukman untuk tersangka Romahurmuziy pada kasus suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama tahun 2018-2019.
KPK sendiri telah melayangkan surat panggilan pada 30 April 2019 lalu.
Baca: Media Negeri Tetangga Wartakan Isi Pembicaraan Prabowo dengan Media Asing di Kartanegara
KPK periksa staf pribadi Romahurmuziy
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Staf Pribadi Romahurmuziy di DPR, yaitu Amin Nuryadi.
Amin sedianya akan menjalani pemeriksaan terkait kasus suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2018-2019yang menjerat Anggota DPR Komisi XI Muhammad Romahurmuziy atau Romy.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RMY (Romahurmuziy)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (7/5/2019).
Selain Amin, KPK juga memanggil saksi lainnya yakni Sekretaris DPW PPP Jawa Timur Norman Zein Nahdi.
Norman bakal diperiksa untuk Romy.
Baca: Anies Baswedan Tunda Rencana Pembebasan PBB-P2 Bagi Warga yang Bangun Sumur Resapan
Kemudian, Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag Nur Kholis Setiawan, Sekretaris Pansel Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag Abdurrahman Mas'ud, Anggota Pansel Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag Khasan Effendy, dan Karo Kepegawaian Kemenag Ahmadi. Semuanya turut diperiksa untuk Romy.
KPK menetapkan mantan Ketua Umum PPP Romy bersama Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim Haris Hasanuddin sebagai tersangka kasus dugaan suap seleksi jabatan di lingkungan Kemenag.
Muafaq dan Haris diduga telah menyuap Romy untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Haris mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.
Pada 6 Februari 2019, Haris mendatangi kediaman Romy dan menyerahkan uang sebesar Rp 250 juta untuk memuluskan proses seleksi ini sesuai kesepakatan. Saat itu, KPK menduga telah terjadi pemberian suap tahap pertama.
Namun, pada pertengahan Februari 2019, pihak Kemenag menerima informasi bahwa nama Haris Hasanuddin tidak lolos seleksi untuk diusulkan ke Menteri Agama karena pernah mendapatkan hukuman disiplin.
Baca: Perkuat Inklusi Keuangan Melalui SimPel BCA
KPK menduga telah terjadi kerja sama antara Romy dan pihak-pihak tertentu termasuk pejabat Kemenag untuk tetap meloloskan Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.
Selanjutnya, Haris Hasanuddin dilantik oleh Menag sebagai Kakanwil Kemenag Jatim pada awal Maret 2019. Setelah Haris lolos seleksi dan menjabat Kakanwil Kemenag Jatim, Muafaq meminta bantuan kepada Haris untuk dipertemukan dengan Romy.
Pada Jumat (15/3) lalu, Muafaq, Haris, dan calon anggota DPRD Kabupaten Gresik dari PPP Abdul Wahab menemui Romy untuk menyerahkan uang Rp 50 juta terkait kepentingan jabatan Muafaq.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.