Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Plt Direktur Utama PLN Mengaku Dicecar 18 Pertanyaan oleh Penyidik KPK

KPK mencecar Plt Direktur Utama PT PLN Muhamad Ali dengan 18 pertanyaan saat diperiksa untuk tersangka Sofyan Basir.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Plt Direktur Utama PLN Mengaku Dicecar 18 Pertanyaan oleh Penyidik KPK
Tribunnews/Irwan Rismawan
Plt Dirut PLN, Muhamad Ali meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, di Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019). Muhamad Ali diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 dengan tersangka mantan Dirut PLN, Sofyan Basir. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Tersangka dalam perkara ini adalah Sofyan Basir.

Sofyan diduga membantu bekas anggota Komisi VII DPR dari fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih dan pemilik saham Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo mendapatkan kontrak kerja sama proyek senilai USD 900 juta atau setara Rp 12,8 triliun.

Baca: Menteri Agama Tunaikan Zakat Lewat BAZNAS

Sofyan hadir dalam pertemuan-pertemuan yang dihadiri oleh Eni Maulani Saragih, Johannes Kotjo dan pihak lainnya untuk memasukkan proyek 'Independent Power Producer' (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 PT PLN.

Pada 2016, meskipun belum terbit Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang menugaskan PT PLN menyelenggarakan Pembangunan Infrastruktur Kelistrikan (PIK), Sofyan diduga telah menunjuk Johannes Kotjo untuk mengerjakan proyek PLTU Riau-1 karena untuk PLTU di Jawa sudah penuh dan sudah ada kandidat.

Sehingga, PLTU Riau-1 dengan kapasitas 2x300 MW masuk dalam RUPTL PLN.

Plt Dirut PLN, Muhamad Ali meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, di Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019). Muhamad Ali diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 dengan tersangka mantan Dirut PLN, Sofyan Basir. Tribunnews/Irwan Rismawan
Plt Dirut PLN, Muhamad Ali meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, di Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019). Muhamad Ali diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 dengan tersangka mantan Dirut PLN, Sofyan Basir. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Setelah itu, diduga Sofyan Basir menyuruh salah satu Direktur PT PLN agar 'Power Purchase Agreement' (PPA) antara PLN dengan Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Co (CHEC) segera direalisasikan.

KPK juga sudah mengirimkan surat permohonan cegah untuk Sofyan sejak 25 April 2019 hingga enam bulan ke depan.

BERITA TERKAIT

Terkait perkara ini, sudah ada 3 orang yang dijatuhi hukuman yaitu mantan Menteri Sosial yang juga mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham divonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan.

Eni Maulani Saragih pada 1 Maret 2019 lalu juga telah divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan ditambah kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 5,87 miliar dan SGD 40 ribu.

Sedangkan Johanes Budisutrisno Kotjo diperberat hukumannya oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjadi 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sedangkan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) Samin Tan juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga memberikan suap kepada Eni Maulani Saragih sejumlah Rp 5 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas