Polri Pastikan Bachtiar Nasir Akan Dipanggil Terkait Penyalahgunaan Dana Yayasan
Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Bachtiar akan dipanggil terkait kasus penyalahgunaan dana yayasan.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri memastikan kebenaran surat pemanggilan terhadap Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Ustaz Bachtiar Nasir, dalam kapasitasnya sebagai tersangka, Rabu (8/5) besok.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Bachtiar akan dipanggil terkait kasus penyalahgunaan dana yayasan.
"Surat panggilan (kepada Bachtiar, - red) itu betul. Terkait menyangkut masalah penyalahgunaan dana yayasan," ujar Dedi, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019).
Bachtiar Nasir diduga terlibat dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).
Baca: 2 Kontroversi Bachtiar Nasir: Minum Kencing Unta hingga Sebut Quick Count Mengandung Sihir Sains
Baca: Bachtiar Nasir Ditetapkan Tersangka TPPU, Ini Tanggapan Fahri Hamzah
Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu menyebut kasus yang menjerat Bachtiar sendiri merupakan kasus lama yakni kasus di tahun 2017.
Penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka pun, kata dia, lantaran penyidik telah memiliki alat bukti. Namun, ia belum merinci perihal alat bukti yang dimiliki penyidik.
"Sekarang penyidik tentunya memiliki alat bukti, oleh karenanya dalam panggilan itu statusnya sudah sangat jelas. Nanti akan diklarifikasi terkait beberapa temuan-temuan penyidik," kata dia.
Disinggung mengenai sudah ditemukannya penggunaan dana tersebut oleh Bachtiar, Dedi menyebut pihaknya akan mengklarifikasi dengan yang bersangkutan saat dipanggil besok.
"Ya tentunya penyidik sudah mempunyai alat bukti kesana. Oleh karenanya penyidik akan meminta keterangan yang bersangkutan, mengklarifikasi data-data dan alat bukti besok. Nanti akan didalami, karena besok baru dilakukan pemeriksaan," tukas jenderal bintang satu itu.
Pemeriksaan tersebut merupakan kali pertama bagi Bachtiar dimintai keterangan sebagai tersangka. Pemeriksaan sebelumnya dilakukan di tahun 2017 dengan Bachtiar berstatus sebagai saksi.
Dedi pun meminta agar menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik besok.
Terkait kasus ini, Bachtiar diketahui mengelola dana sumbangan masyarakat sekitar Rp 3 miliar di rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).
Dana tersebut diklaim Bachtiar digunakan untuk mendanai Aksi 411 dan Aksi 212 pada tahun 2017 serta untuk membantu korban bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh dan bencana banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.
Namun, polisi menduga ada pencucian uang dalam penggunaan aliran dana di rekening yayasan tersebut.