Ustad Bachtiar Nasir Tersangka, JK Sebut Hukum Tak Memandang Profesi
Ia mengatakan, semua orang dapat tersandung kasus hukum tanpa melihat latar belakang.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla angkat bicara terkait penetapan tersangka pada mantan ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, Bachtiar Nasir.
Ia mengatakan, semua orang dapat tersandung kasus hukum tanpa melihat latar belakang.
Bagi, JK, jika memang yang bersangkutan dinyatakan bersalah, semua orang termasuk ulama pun harus menyelesaikannya sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Ya seperti yang saya katakan tadi. Siapa saja apakah pedagang, orang biasa, ustaz, siapa saja, bahwa kebetulan ada ustaz begitu (yang kena) kalau dia melanggar ya diproses," ujar JK yang ditemui di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (7/5/2019).
Baca: Ferdinand Hutahaean: Hidayat Nur Wahid Salah Pahami Survei Internal Demokrat
Diketahui, Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Daniel Silitonga, mengatakan, Polri menetapkan Ustaz Bachtiar Nasir sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Bachtiar Nasir diduga terlibat dalam kasus TPPU dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).
"Ya, benar (Bachtiar Nasir ditetapkan sebagai tersangka)," ujar Daniel, ketika dikonfirmasi, Selasa (7/5).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.