Fakta Terbaru Kasus Bachtiar Nasir, Tak Hadiri Pemeriksaan karena Mengisi Acara Pengajian
Fakta Terbaru Kasus Bachtiar Nasir, Tak Hadiri Pemeriksaan karena Mengisi Acara Pengajian
Penulis: Umar Agus W
Editor: Pravitri Retno W
"Apabila ada dua alat bukti minimal yang cukup menurut penyidik, karena itu kewenangan absolut penyidik tidak bisa diintervensi. Dia bisa menentukan tersangka, itu kewenangan penyidik," katanya.
Mantan Wakapolda Jawa Timur itu membantah apabila status Bachtiar ditetapkan secara tiba-tiba.
Kasus yang menjerat Bachtiar, kata dia, adalah kasus lama yakni tahun 2017.
Jenderal bintang dua tersebut menjelaskan terkadang ada bukti-bukti dalam suatu kasus yang baru bisa didapatkan setelah bertahan-tahun lamanya.
Sehingga, penetapan Bachtiar sebagai tersangka pun wajar adanya.
"Itu kasus lama. Jadi jangan dikait-kaitkan dengan konstelasi dan lain-lain. Ini adalah upaya manajemen penyidikan yang selama ini sudah berlaku di kepolisian NKRI, terutama proses manajemen penyelidikan dan penyidikan," tutur Iqbal pada Tribunnews.
"Ada bukti-bukti itukan tidak hanya satu-dua hari, itu bisa bertahun-tahun. Dan penyidik sudah menemukan berbagai bukti yang kuat. Maka dari itu, penaikan status menjadi tersangka," tukasnya.
4. Backtiar Nasir ditetapkan jadi tersangka karena kasus TPPU
Seperti yang telah diketahui bersama, Bachtiar Nasir ditetapkan sebagai tersangka lantaran terlibat dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.
Mengutip dari Tribun Jakarta, Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Daniel Silitonga, membenarkan hal tersebut.
"Ya, benar (Bachtiar Nasir ditetapkan sebagai tersangka)," ujar Daniel, ketika dikonfirmasi, Selasa (7/5/2019).
Bachtiar Nasir diduga terlibat dalam kasus TPPU dana Yayasan Keadilan untuk Semua (YKUS).
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sendiri akan memanggil Bachtiar sebagai tersangka pada Rabu (8/5/2019) besok sekitar pukul 10.00 WIB.
Hal itu dibuktikan dengan adanya surat panggilan bagi yang bersangkutan dengan nomor S. Pgl/212/v/Res2.3/2019 Dit Tipideksus.