Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Terbaru Kasus Bachtiar Nasir, Tak Hadiri Pemeriksaan karena Mengisi Acara Pengajian

Fakta Terbaru Kasus Bachtiar Nasir, Tak Hadiri Pemeriksaan karena Mengisi Acara Pengajian

Penulis: Umar Agus W
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Fakta Terbaru Kasus Bachtiar Nasir, Tak Hadiri Pemeriksaan karena Mengisi Acara Pengajian
Tribunnews.com/ Amriyono Prakoso
Fakta Terbaru Kasus Bachtiar Nasir, Tak Hadiri Pemeriksaan karena Mengisi Acara Pengajian 

Surat panggilan itu dilayangkan pada tanggal 3 Mei 2019 dan ditandatangani oleh Dirtipideksus Brigjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho.

Selain itu, di surat tersebut disebutkan pula Bachtiar Nasir disangka melanggar Pasal 70 juncto Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 16/2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 28/2004 atau Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP atau Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Nomor 10/1998 tentang Perbankan atau Pasal 63 ayat (2) UU Nomor 21/2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 dan Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. 

(Tribunnews.com/ Vincentius Jyestha/ Rina Ayu/ Umar Agus W)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas