Fakta Terbaru Kasus Bachtiar Nasir, Tak Hadiri Pemeriksaan karena Mengisi Acara Pengajian
Fakta Terbaru Kasus Bachtiar Nasir, Tak Hadiri Pemeriksaan karena Mengisi Acara Pengajian
Penulis: Umar Agus W
Editor: Pravitri Retno W
"Harapannya (penjadwalan) selepas bulan Ramadhan, karena ini padat, cuma nanti kita lihat kebijaksaan dan kebijakan dari pihak kepolisian," tukas Aziz.
Baca: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Ramadan 2019/1440 H di Ambon Hari Ini 8 Mei hingga 4 Juni 2019
2. Polri siapkan surat panggilan kedua untuk Bachtiar Nasir
Sekitar pukul 10.00 WIB, Rabu (8/5/2019), Bachtiar Nasir seharusnya menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Namun hingga batas waktu yang telah ditetapkan oleh pihak kepolisian, yakni pukul 12.00 WIB, ia tak nampak menghadiri pemeriksaan tersebut.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, bila yang bersangkutan tidak hadir hingga pukul 12.00 WIB, maka pihaknya akan mempersiapkan surat panggilan kedua bagi Bachtiar.
"Jadi ditunggu sampai jam 12 siang ini."
"Kalau tidak datang juga, sudah dipersiapkan surat panggilan kedua terhadap Ustaz Bachtiar Nasir," ujar Dedi, ketika dikonfirmasi, Rabu (8/5/2019) saat mengutip dari Tribun Jakarta.
Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu mengatakan hingga saat ini, kepolisian sendiri belum menerima konfirmasi dari kuasa hukum Bachtiar.
Bila memang tak hadir, jenderal bintang dua ini memastikan Bachtiar akan mendapat panggilan pemeriksaan kedua yakni pekan depan.
"Sampai sekarang belum ada konfirmasi dari pengacaranya. (Panggilan kedua kapan? - red) Minggu depan," kata dia.
Baca: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Ramadan 2019/1440 H untuk Yogyakarta dan Solo Selama 30 Hari Penuh
3. Polri Bantah Ada Tekanan
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal menegaskan Polri independen dan tidak ditekan oleh pihak lain dalam penetapan status tersangka Bachtiar Nasir.
"Tidak, tidak. Polri independen, tidak bisa ditekan-tekan. Pemanggilan, penaikan status (Bachtiar Nasir), itu bukan karena tekanan dan perintah," ujar Iqbal, di Rupatama Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019).
Ia juga memastikan para penyidik melakukan penetapan tersangka melalui pengumpulan bukti-bukti sesuai aturan hukum yang berlaku.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.