Fakta Terbaru Kasus Bachtiar Nasir, Tak Hadiri Pemeriksaan karena Mengisi Acara Pengajian
Fakta Terbaru Kasus Bachtiar Nasir, Tak Hadiri Pemeriksaan karena Mengisi Acara Pengajian
Penulis: Umar Agus W
Editor: Pravitri Retno W
Fakta Terbaru Kasus Bachtiar Nasir, Tak Hadiri Pemeriksaan karena Mengisi Acara Pengajian
TRIBUNNEWS.COM - Polri telah menetapkan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) yakni Bachtiar Nasir sebagai tersangka.
Bachtiar Nasir tersandung kasus Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.
Pasca Bachtiar Nasir ditetapkan sebagai tersangka, kasus yang melibatkan nama besar sang ustaz tersebut terus menemui babak baru.
Bachtiar Nasir dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, sekitar pukul 10.00 WIB, Rabu (8/5/2019) hari ini.
Mengutip dari Tribun Jakarta, ia tidak bisa hadir lantaran harus mengisi acara pengajian.
Baca: TERBARU Hasil Real Count KPU Pilpres 2019 Jokowi vs Prabowo Hari Ini Rabu 8 Mei Data Masuk 71.8%
Baca: Sidang Dewan Keamanan PBB Diwarnai Kain Batik, Menlu Retno: Sangat Menyenangkan
Berikut ini fakta-fakta Terbaru kasus Bachtiar Nasir yang sudah Tribunnews rangkum dari berbagai sumber:
1. Bachtiar Nasir mangkir dari pemeriksaan dengan alasan mengisi acara pengajian
Bachtiar Nasir dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, sekitar pukul 10.00 WIB, Rabu (8/5/2019) hari ini.
Namun hingga pukul 11.00 WIB ia juga tak nampak menghadiri pemeriksaan tersebut.
Mengutip dari Tribun Jakarta, kuasa hukum Bachtiar Nasir, Aziz Yanuar, mengatakan kliennya tidak bisa hadir lantaran harus mengisi acara pengajian di sekitar wilayah Jakarta.
"Ya mengisi pengajian dan semacamnya acara pribadi di sekitar Jakarta."
"Saya nggak tahu detailnya tapi komunikasi seperti itu," ujar Aziz, di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2019).
Kuasa Hukum Bachtiar Nasir tersebut juga menambahkan jika ia berharap pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolisian dijadwalkan ulang selepas bulan Ramadan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.