Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketum PPHI T Murphi Nusmir Sesalkan Pernyataan Hendropriyono

Sebelumnya, Hendropriyono mengingatkan sejumlah WNI keturunan Arab di Indonesia agar tidak menjadi provokator.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ketum PPHI T Murphi Nusmir Sesalkan Pernyataan Hendropriyono
Ist/Tribunnews.com
Ketua Umum Perhimpunan Praktisi Hukum Indonesia (PPHI) Tengku Murphi Nusmir SH MH. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Umum Perhimpunan Praktisi Hukum Indonesia (PPHI) Tengku Murphi Nusmir  menyesalkan pernyataan mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono yang memicu kegaduhan baru di tengah masyarakat.

“Pernyataan itu nyeleneh,” ungkapnya di Jakarta, Rabu (8/5/2019).

Sebelumnya, Hendropriyono mengingatkan sejumlah WNI keturunan Arab di Indonesia agar tidak menjadi provokator.

Menurutnya, banyak WNI keturunan Arab yang sangat dihormati di masyarakat.

Dengan posisi yang mulia seperti itu, ia mengimbau para WNI keturunan Arab agar mengayomi masyarakat, bukan malah memprovokasi revolusi, memprovokasi untuk turun ke jalan melakukan makar, seperti seruan people power.

Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), AM Hendropriyono saat ditemui di Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM), Matraman, Jakarta Timur, Jumat (12/4/2019).
Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), AM Hendropriyono saat ditemui di Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM), Matraman, Jakarta Timur, Jumat (12/4/2019). (Fransiskus Adhiyuda/Tribunnews.com)

Sebagai mantan Kepala BIN, kata Murphi, pernyataan Hendropriyono tersebut sungguh ironis dan kontraproduktif serta berpotensi menyinggung SARA (Suku, Agama, Ras dan Antargolongan) sebagaimana dimaksud Pasal 16 Undang-Undang (UU) No 40 Tahun 2008 tentangPenghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

“Kalau memang ada indikasi pihak-pihak tertentu melakukan makar, tak perlu disampaikan ke publik karena akan memicu kegaduhan. Bukankah BIN punya data intelijen? Amankan saja mereka untuk dilakukan law enforcement (penegakan hukum),” jelasnya.

Berita Rekomendasi

Dia mengutip bunyi Pasal 16  UU No 40/2008, yakni, “Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).”

Murphi pun menguraikan definisi makar menurut Pasal 87 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni, “Dikatakan ada makar untuk melakukan suatu perbuatan, apabila niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, seperti dimaksud dalam Pasal 53.”

Lalu, Pasal 107 KUHP yang berbunyi,“Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”.

Pun Pasal 110 KUHP yang berbunyi, ”Permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan menurut Pasal 104, 106, 107, dan 108 diancam berdasarkan ancaman pidana dalam pasal-pasal tersebut.”

“Kalau memang ada indikasi WNI keturunan Arab melakukan makar, silakan diproses secara hukum, tak perlu digembar-gemborkan. Bukankah ada rule of law (aturan main)-nya?” cetus Murphi.

Namun, Murphi menilai apa yang dilontarkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab dan Ketua Gerakan Nasional Pangawal Fatwa (GNPF) Ulama Yusuf Muhammad Martak, dua nama yang disebut Hendropriyono, belum terkategori perbuatan makar.

“Jangan lupa, kebebasan berpendapat juga dijamin konstitusi, khususnyaPasal 28E ayat (3) yang berbunyi, ‘Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat’,” paparnya sambil menambahkan, yang jelas-jelas bisa disebut makar adalah Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang nyata-nyata hendak memisahkan diri dari Negara Kesatuan RepubIik Indonesia (NKRI).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas