KPK Cecar Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi Soal Hubungannya dengan Markus Nari
KPK memeriksa Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi untuk tersangka kasus korupsi e-KTP Markus Nari
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Namun, Markus baru menerima Rp 4 miliar. Uang ini diduga untuk memuluskan pembahasan anggaran perpanjangan proyek e-KTP tahun 2013 sebesar Rp 1,49 triliun.
Baca: Barcelona Kena Tipu dan Messi Dipukul, 4 Kejadian Seru Semifinal Liga Champions
KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. Delapan orang tersebut yakni, Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan Made Oka Masagung.
Saat ini, hanya Markus Nari yang masih dalam proses penyidikan KPK.
Sementara tujuh orang lainnya sudah divonis bersalah dan dipidana penjara.
Jadi saksi untuk Markus Nari
Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi memenuhi pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gamawan akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Dia bakal diperiksa untuk tersangka Markus Nari.
Sekadar informasi, Gamawan Fauzi adalah pelaksana utama program e-KTP di Indonesia.
"Dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN (Markus Nari)," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (8/5/2019).
Gamawan terlihat sudah hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK dan langsung bergegas masuk ke ruang lobi Gedung Merah Putih KPK.
"Diminta keterangan untuk Pak Markus (Nari)," ucap Gamawan singkat.
Tak hanya Gamawan, turut diperiksa hari ini sebagai saksi adalah Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar. Dia memang kerap bolak-balik untuk menjadi saksi dalam sebuah kasus korupsi yang melibatkan anggota DPR.
"Yang bersangkutan juga dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN," kata Febri.
KPK telah menahan Markus Nari pada 1 April 2019 setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Juli 2017. KPK telah menetapkan Markus Nari sebagai tersangka dalam dua kasus terkait e-KTP.