Mantan Mendagri Gamawan Fauzi Tiba di KPK, Diperiksa Soal e-KTP
Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi memenuhi pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi memenuhi pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gamawan akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Dia bakal diperiksa untuk tersangka Markus Nari.
Sekadar informasi, Gamawan Fauzi adalah pelaksana utama program e-KTP di Indonesia.
"Dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN (Markus Nari)," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (8/5/2019).
Gamawan terlihat sudah hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK dan langsung bergegas masuk ke ruang lobi Gedung Merah Putih KPK.
"Diminta keterangan untuk Pak Markus (Nari)," ucap Gamawan singkat.
Tak hanya Gamawan, turut diperiksa hari ini sebagai saksi adalah Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar. Dia memang kerap bolak-balik untuk menjadi saksi dalam sebuah kasus korupsi yang melibatkan anggota DPR.
"Yang bersangkutan juga dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN," kata Febri.
KPK telah menahan Markus Nari pada 1 April 2019 setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Juli 2017. KPK telah menetapkan Markus Nari sebagai tersangka dalam dua kasus terkait e-KTP.
Pertama, Markus Nari diduga dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP Elektronik) tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain itu, Markus Nari juga diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap Miryam S Haryani dalam kasus indikasi memberikan keterangan tidak benar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada persidangan kasus e-KTP.
Atas perbuatannya tersebut, Markus Nari disangkakan melanggar pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kedua, KPK juga menetapkan Markus Nari sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP Elektronik) 2011-2013 pada Kemendagri.
Markus Nari disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.