Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat: Kabinet yang Tidak Bisa Jalankan Amanat dan Kewibaan Presiden, Layak Direshuflle Jokowi

Jika anggota kabinet saat ini tidak bisa menjalankan amanat Presiden, termasuk menjaga kewibawaan, Jokowi bisa ambil keputusan mengganti jajarannya

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pengamat: Kabinet yang Tidak Bisa Jalankan Amanat dan Kewibaan Presiden, Layak Direshuflle Jokowi
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Presiden Jokowi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Politik, Leo Agustino menilai perombakkan atau reshuflle kabinet adalah hak prerogratif Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Untuk itu menurut dia, jika memang anggota kabinet saat ini tidak bisa menjalankan amanat Presiden, termasuk menjaga kewibawaan, Jokowi bisa mengambil keputusan segera mengganti jajarannya.

"Kewibawaan yang saya maksud juga termasuk kemampuan anggota kabinet untuk kedap dari perilaku korupsi," ujar Leo kepada Tribunnews.com, Rabu (8/5/2019).

Karena itu, menurut dia perombakan Kabinet tersebut bukan pencitraan.

Baca: Ketua Komite I DPD: Tak Ada Alasan Kuat Hentikan Situng KPU, Human Error Pasti Terjadi

Tapi benar-benar menyusun “pasukan” yang bisa bekerja dan amanah.

"Dan yang paling penting tidak mencederai rakyat selaku pemilik kedaulatan tertinggi," tegas Leo.

BERITA TERKAIT

Terakhir, apakah mereka yang kena rombak harus diganti dengan tokoh lain atau tugas itu dibebankan pada Menko?

Dia melihat tugas Menko sudah cukup berat.

Baca: Taktik dan Strategi Jitu Pelatih Liverpool Hingga Bisa Hancurkan Barcelona

Untuk itu menurut dia, tidak ada salahnya memasang tokoh baru.

"Siapa tahu cocok ditempatkan untuk periode 2019-2024," jelasnya.

Baca: Mbak Lala Nangis Sampai Tak Mau Lagi Mengasuh Rafathar, Ternyata Raffi Ahmad dan Nagita Penyebabnya

Kemungkinan setelah lebaran

Isu reshuffle kabinet para menteri pembantu Presiden Jokowi kian menguat pasca Pilpres 2019 ini.

Hal ini lantaran beberapa menteri ada yang harus berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baik menjadi saksi maupun kantornya digeledah.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas