Soal Tim Khusus Bentukan Menkopolhukam, Polri Diminta Beri Saran Perspektif Hukum
Wiranto membentuk Tim Hukum Nasional yang diperuntukkan menangani pelanggaran-pelanggaran hukum, terutama di media sosial.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menkopolhukam Wiranto membentuk Tim Hukum Nasional yang diperuntukkan menangani pelanggaran-pelanggaran hukum, terutama di media sosial.
Terkait hal itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan pihaknya diminta untuk memberikan saran dari perspektif hukum.
"Jadi Polri itu diundang dalam kapasitas institusi penegak hukum dengan kejaksaan. Kita diminta nanti untuk saling memberikan saran tentang unsur yang terpenuhi tentang perspektif hukum terhadap satu perbuatan melawan hukum," ujar Iqbal di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019).
"Paling memberikan saran, saran tentang unsur-unsur yang terpenuhi tentang perspektif hukum terhadap suatu perbuatan melawan hukum," imbuhnya.
-
Baca: Beredar Ajakan Demo KPU yang Digagas Kivlan Zen, Moeldoko Sudah Mengingatkan
- Baca: Bambang Widjojanto Nilai Ucapan Wiranto Bisa Munculkan Persepsi Pemerintahan Jokowi Otoriter
Ia menjelaskan Tim Hukum Nasional itu akan dikoordinasi oleh Kemenkopolhukam, dengan anggota berisikan para pakar-pakar hukum.
Mantan Wakapolda Jawa Timur itu mengatakan para pakar akan melihat apakah ada upaya perbuatan melawan hukum dari hate speech, penghasutan seperti memobilisasi orang dalam skala besar di media sosial.
Namun demikian, Iqbal menegaskan semua temuan akan ditangani secara profesional dan sesuai dengan prosedur atau hukum yang berlaku.
"Tetapi prinsipnya kepolisian republik Indonesia bekerja profesional, bekerja atas dasar hukum normatif. Ada undang-undang yang mengatur. Siapa pun melakukan perbuatan melawan hukum, pasti akan diproses. Tapi dengan catatan terbukti. Minimal dua alat bukti," tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, Menkopolhukam Wiranto menepis anggapan menyebut pembentukan tim nasional pengkaji ucapan tokoh yang melanggar hukum seperti era Orba.
Wiranto menegaskan tim dibentuk untuk memastikan penanganan pelanggar hukum. Ia lantas menjelaskan maksud dari pembentukan tim yang semula disebutnya sebagai Tim Hukum Nasional itu.
Tim yang dibentuk, menurutnya, membantu Kemenko Polhukam dalam melakukan sinkronisasi, harmonisasi, dan pengendalian masalah-masalah hukum.
"Itu bukan tim nasional, tapi tim bantuan di bidang hukum yang akan mensupervisi langkah-langkah koordinasi dari Kemenko Polhukam, ya," katanya.
Wiranto mengatakan tim itu juga akan menangani pelanggaran hukum yang disuarakan lewat media sosial, seperti akun medsos yang mengandung ujaran kebencian, radikalisme, dan hasutan-hasutan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.