Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menaker: THR Wajib Dibayar Paling Lambat H-7 Lebaran

Hanif mengatakan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Menaker: THR Wajib Dibayar Paling Lambat H-7 Lebaran
Tribunnews.com/Hendra Gunawan
Ilustrasi investasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan M.Hanif Dhakiri meminta perusahaan segera membayar tunjangan hari raya (THR) paling lambat tujuh hari (H-7) sebelum Hari Raya Idul Fitri/Lebaran.

"THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Kita minta perusahaan memastikan pembayaran THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Menaker Hanif diketerangannya, Rabu (8/5/2019).

Hanif mengatakan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

Besaran THR bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, memperoleh THR 1 bulan upah.

Baca: Jadwal Buka Puasa Kamis, 9 Mei 2019 di DKI Jakarta dan Sekitarnya

Baca: Merokok Saat Puasa, Batal atau Tidak? Begini Hukum dan Penjelasan Lengkapnya!

Baca: 7 Tips Cegah Kulit Kering Saat Berpuasa, Skincare hingga Pola Konsumsi saat Sahur dan Buka Puasa!

Baca: Tak Malu Bawakan Tas Punya Irish Bella, Ammar Zoni Justru Umbar Ucapan Mesra pada Sang Istri

Sedangkan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, THR-nya diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan yang sudah ditetapkan, yaitu masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.

BERITA REKOMENDASI

Sementara itu, bagi pekerja harian lepas yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, besaran THR-nya berdasarkan upah 1 bulan yang dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Sedangkan bagi pekerja lepas yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

"Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan lebih besar dari nilai THR yang telah ditetapkan.

Maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan yang tertera di perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebisaan yang telah dilakukan," kata Menaker Hanif.

Menteri Tenaga Kerja M Hanif Dhakiri saat ditemui usai membuka Rakornas bidang Ketenagakerjaan Tahun 2019, di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (8/1/2019)
Menteri Tenaga Kerja M Hanif Dhakiri saat ditemui usai membuka Rakornas bidang Ketenagakerjaan Tahun 2019, di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (8/1/2019) (Tribunnews.com/Fitri Wulandari)

Dirinya mengimbau, pembayaran THR yang mengacu pada regulasi diharapkan dapat dilakukan maksimal dua minggu sebelum lebaran, agar pekerja dapat mempersiapkan mudik dengan baik.


"Kita juga akan segera menerbitkan surat edaran THR kepada para Kepala Daerah dan membuka posko pengaduan THR.

Bagi pekerja yang THR-nya tidak dibayarkan bisa mengadu ke posko pengaduan THR yang akan dibuka di dinas-dinas tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota serta di tingkat yaitu di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan," tutur Hanif.

Sebelumnya, pemerintah pusat memastikan THR bagi PNS akan dicairkan pada 24 Mei 2019.

Kebijakan pencairan THR PNS juga telah diteken Presiden Jokowi lebih awal sehingga dipastikan tidak mengalami keterlambatan pembayaran lantaran payung hukum pelaksanaan telah ada.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas