Polemik Eggi Sudjana jadi Tersangka Kasus Makar - Tuai Tanggapan Sandiaga, KPU hingga TKN & BPN
Polemik Eggi Sudjana jadi Tersangka Kasus Makar - Tuai Tanggapan Sandiaga, KPU hingga TKN & BPN, Simak Ulasan lengkapnya berikut ini
Penulis: Umar Agus W
Editor: Daryono
"Tapi kalau diperlakukan seperti ini, walaupun kita percaya proses hukum berjalan, tapi masyarakat akan bisa menilai dengan sendirinya."
"Bahwa jika mendukung Prabowo-Sandi pasti akan terancam tindakan hukum," ucap Sandiaga.
"Banyak contoh waktu kampanye yang menghadapi hal yang sama, ini yang sangat kami sayangkan, memprihatinkan," kata mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu.
Baca: Eggi Sudjana: Makar Artinya Makan Roti Bakar
2.Komisioner KPU: Sangat Mengganggu
Meski Eggi Sudjana telah ditetapkan sebagai tersangka, namun ia bersama Kivaln Zen menginisasi aksi unjuk rasa.
Rencanya unjuk rasa ini digelar di gedung KPU & Bawaslu RI, Jakarta Pusat pada Kamis (9/5/2019).
Terkait dengan hal ini pun, Komisioner KPU, Wahyu Setiawan mengatakan, aksi massa yang diinisasi oleh Kivlan Zen dan Eggi Sudjana di depan kantor KPU, siang ini, sangat menganggu.
"Tidak mengganggu sih, tapi sangat mengganggu," kata Wahyu di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/5/2019) saat dikutip dari Tribunnews Jakarta.
Aksi unjuk rasa dinilai mengganggu lantaran saat ini KPU tengah melakukan rapat pleno rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara pemilu luar negeri.
Wahyu juga menambahkan jika pihaknya tidak akan menerima perwakilan massa lantaran jadwal rekapitulasi yang padat.
Baca: Eggi Sudjana Jadi Tersangka, Ini Komentar Sandiaga, Mahfud MD, hingga Politisi Demokrat
"Enggak (menerima perwakilan aksi massa), kami nggak punya waktu."
"Sekarang bayangkan, kami jam 9 mulai, selesai jam 12 (siang), lalu istirahat salat."
"Mulai lagi jam 1, habis itu kelar maghrib, kemudian ada isya, terawih, kami mulai jam 8 hingga jam 12 (malam)."
"Kecuali kalau mau diterima jam 2 pagi," kata Wahyu.