Romahurmuziy Kembali Mengeluh Sakit Kepada KPK
Romahurmuziy atau Romy kembali mengeluh sakit kepada KPK sehingga ia tidak bisa memenuhi pemeriksaan yang dijadwalkan penyidik, Rabu (8/5/2019).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK menginformasikan bahwa tersangka kasus suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Romahurmuziy atau Romy kembali mengeluh sakit.
Hal tersebut mengakibat pemeriksaan terhadap Romahurmuziy yang dijadwalkan, Rabu (8/5/2019) batal dilakukan.
"Kemarin pemeriksaan terhadap RMY (Romahurmuziy) tidak jadi dilakukan karena RMY kembali mengeluh sakit sehingga pemeriksaan tidak jadi dilakukan dan kami melakukan pemeriksaan terhadap saksi Menteri Agama yang kemarin sudah hadir di sini," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (9/5/2019).
Baca: Sidang Joko Driyono Ditunda Akibat Saksi Berhalangan Hadir
Febri Diansyah pun memastikan bahwa Romahurmuziy tidak harus kembali menjalani perawatan di rumah sakit.
"Kemarin tidak ada informasi tersebut, jadi hanya keluhan sakit dan kami pandang sampai saat ini masih bisa ditangani di KPK. Jadi, tidak ada pembantaran," jelasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya tersangka Romahurmuziya telah dibantarkan penahanannya di RS Polri Jakarta Timur selama hampir satu bulan karena sakit.
KPK pun, Rabu (8/5/2015) kemarin juga telah memeriksa Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebagai saksi untuk tersangka Romahurmuziy.
Baca: Jaksa: Kuasa Hukum Coba Giring Fakta Ratna Sarumpaet Lakukan Kebohongan dalam Kondisi Tak Sehat
Terkait pemeriksaan Lukman, KPK mendalami empat hal.
Pertama, mengonfirmasi Lukman terkait penerimaan uang Rp 10 juta dari Haris Hasanuddin sebagai kompensasi atas terpilihnya Haris sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur.
Kedua, KPK mengonfirmasi Lukman soal temuan uang di laci meja saat penggeledahan di ruang kerja yang bersangkutan.
Selanjutnya, penyidik juga mengonfirmasi keterangan Lukman soal kewenangannya terkait proses seleksi jabatan tinggi di Kemenag.
Baca: Generasi Anak Bangsa Gelar Aksi Dukung KPU Setelah Aksi Kivlan Zen dan Egi Sudjana Batal
Terakhir, penyidik juga menggali informasi mengenai apakah ada komunikasi atau pertemuan saksi dengan tersangka Romy.
KPK pun tidak menutup kemungkinan untuk kembali memeriksa Lukman terkait kasus suap jabatan di Kemenag tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.