Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga Anggota DPRD Sumatera Utara Dituntut Empat dan Lima Tahun Penjara Terkait Kasus Suap Gatot Pujo

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menuntut tiga terdakwa penerima suap dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dengan pidana 4 dan 5 tahun.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Tiga Anggota DPRD Sumatera Utara Dituntut Empat dan Lima Tahun Penjara Terkait Kasus Suap Gatot Pujo
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menyampaikan tuntutannya kepada tiga terdakwa penerima suap dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Anggota DPRD Sumatera Utara Restu Kurniawan Sarumaha, Washington Pane, dan John Hugo Silalahi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (9/5/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menyampaikan tuntutannya kepada tiga terdakwa penerima suap dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

Ketiga terdakwa adalah Anggota DPRD Sumatera Utara masing-masing atas nama Restu Kurniawan Sarumaha, Washington Pane, dan John Hugo Silalahi.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (9/5/2019).

Baca: Sekjen NasDem Anggap Usulan Pansus Pemilu Prematur

"Menyatakan terdakwa satu Restu Kurniawan Sarumaha, terdakwa dua Washington Pane, dan terdakwa tiga John Hugo Silalahi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata JPU KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (9/5/2019).

Tuntutan yang dijatuhkan kepada Restu adalah pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 300 juta subsidair tiga bulan penjara.

Baca: Mahfud Berceramah Filsafat Puasa Imam Al Ghozali Dalam Taraweh Bersama Gubernur dan Masyarakat Aceh

Selain itu, ia juga dituntut pidana tambahan membayar uang pengganti kepada negara seq Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sejumlah Rp 575 juta selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap dan apabila tidak mampu membayar dalam jangka waktu tersebut maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

BERITA REKOMENDASI

Apabila saat itu terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk uang pengganti maka dipidana penjara selama satu tahun.

Tuntutan yang dijatuhkan kepada Washington adalah pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 300 juta subsidair lima bulan penjara.

Baca: Indonesia Pimpin Sidang DK PBB, Delegasi AS Hingga Sekjen PBB Kompak Kenakan Batik

Selain itu, ia juga dituntut pidana tambahan membayar uang pengganti kepada negara seq Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sejumlah Rp 572,5 juta selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap dan apabila tidak mampu membayar dalam jangka waktu tersebut maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Apabila saat itu terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk uang pengganti maka dipidana penjara selama satu tahun dan enam bulan.

Tuntutan yang dijatuhkan kepada John adalah pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 300 juta subsidair tiga bulan penjara.


Selain itu ia juga dituntut pidana tambahan membayar uang pengganti kepada negara seq Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sejumlah Rp 260 juta selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Baca: Pria di Tulangbawang Lampung Sandra Anak Kandung Usai Bunuh Istri di Kamar

Apabila tidak mampu membayar dalam jangka waktu tersebut maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas