Tiga Anggota DPRD Sumatera Utara Dituntut Empat dan Lima Tahun Penjara Terkait Kasus Suap Gatot Pujo
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menuntut tiga terdakwa penerima suap dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dengan pidana 4 dan 5 tahun.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Apabila saat itu terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk uang pengganti maka dipidana penjara selama enam bulan.
JPU juga menuntut tiga terdakwa dengan pencabutan hak dipilih selama tiga tahun sejak selesai menjalani pidana pokoknya.
Dalam pertimbanganya, hal yang memberatkan ketiga terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam program pemberantasan korupsi.
Terdakwa dua (Washington) tidak sepenuhnya jujur dalam memberikan keterangan dan mengakui hanya menerima uang sebesar Rp 50 juta dari seluruh penerimaan uang Rp 557,5 juta rupiah.
Sedangkan untuk hal yang meringankan para terdakwa adalah para terdakwa berlaku sopan selama pemeriksaan di pengadilan oleh penuntut umum.
Baca: Persebaya Surabaya Matangkan Teknik Taktik Serangan Jelang Lawan Persela Lamongan
Khusus terdakwa satu (Restu) telah mengembalilan uang sebesar Rp 127,5 juta dari total uang yang telah terbukti diterima di persidangan sebesar Rp 702,5 juta.
Khusus terdakwa dua (Washington) telah mengembalikan uang sebesar Rp 25 juta dari total uang yang telah terbukti diterima terdakwa sebesar Rp 557,5 juta.
Khusus terdakwa tiga (John) telah mengembalikan uang sebesar Rp 287,5 juta dari total penerimaan uang yang terbukti diterima terdakwa sebesar Rp 547,5 juta.
Ketiganya dituntut telah melanggar pasal Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP peraturan perundangan yang terkait dengan perkara ini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.